A Upek Pembawa 45 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Dihukum Mati

oleh

MEDAN | A Upek (foto) dihukum.mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9/2019).

A Upek dinyatakan terbukti bersalah membawa atau mengantarkan sabu seberat 45 Kg dan 40 ribu ekstasi serta 6 Kg Keytamin dari Dumai ke Kota Medan.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim diketuai Erintuah menyebutkan, pembacaan putusan tetap dibacakan tanpa kehadiran penasehat hukum terdakwa A Upek.

“Sudah dua kali persidangan ditunda namun penasehat hukum saudara tidak hadir, dan persidangan tetap dibacakan mengingat masa tahanan segera berakhir,”sebut majelis hakim yang kemudian membacakan putusan.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa A Upek terbukti bersalah membawa puluhan kilo sabu dan puluhan ribu ekstasi dan kiloan keytamin dari Malaysia tujuan Medan melalui pelabuhan Dumai, Riau.

Itu terungkap saat polisi melakukan razia dan menghentikan laju mobil Toyota Hilux bernomor Polisi BM 8464 CK yang dikenderai terdakwa, saat memasuki Kota Tebing Tinggi, masih dalam pengakuan ia menerima imbalan sebesar Rp20 juta sebagai jasa kurir.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum apakah mengajukan banding?, menjawab itu terdakwa langsung mengatakan banding hal yang sama juga dikatakan penuntut umum Kejari Medan, Putra.

Karena pada persidangan sebelumnya penuntut umum, Jacky Situmorang menuntut mati terdakwa, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.KM-red