Categories: HUKUM

A Upek Pembawa 45 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Dihukum Mati

MEDAN | A Upek (foto) dihukum.mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9/2019).

A Upek dinyatakan terbukti bersalah membawa atau mengantarkan sabu seberat 45 Kg dan 40 ribu ekstasi serta 6 Kg Keytamin dari Dumai ke Kota Medan.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim diketuai Erintuah menyebutkan, pembacaan putusan tetap dibacakan tanpa kehadiran penasehat hukum terdakwa A Upek.

“Sudah dua kali persidangan ditunda namun penasehat hukum saudara tidak hadir, dan persidangan tetap dibacakan mengingat masa tahanan segera berakhir,”sebut majelis hakim yang kemudian membacakan putusan.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa A Upek terbukti bersalah membawa puluhan kilo sabu dan puluhan ribu ekstasi dan kiloan keytamin dari Malaysia tujuan Medan melalui pelabuhan Dumai, Riau.

Itu terungkap saat polisi melakukan razia dan menghentikan laju mobil Toyota Hilux bernomor Polisi BM 8464 CK yang dikenderai terdakwa, saat memasuki Kota Tebing Tinggi, masih dalam pengakuan ia menerima imbalan sebesar Rp20 juta sebagai jasa kurir.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum apakah mengajukan banding?, menjawab itu terdakwa langsung mengatakan banding hal yang sama juga dikatakan penuntut umum Kejari Medan, Putra.

Karena pada persidangan sebelumnya penuntut umum, Jacky Situmorang menuntut mati terdakwa, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.KM-red

admin

Recent Posts

Rico Waas Siap Tampilkan Kreasi Warga Binaan Lapas pada Acara Pemko Medan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen untuk memberi ruang…

56 tahun ago

Wali Kota dan Ketua TP PKK Dinobatkan sebagai Ayah Bunda GenRe Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Ada momen penuh makna dan istimewa pada puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana…

56 tahun ago

Tinjau Sekolah Rakyat, Rico Waas Ingatkan Siswa Rajin Belajar Untuk Menggapai Cita-cita

koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…

56 tahun ago

RH PTPN 1 Resmikan Pabrik Cerutu Tembakau Deli, Siap Bertarung di Pasar Global

koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…

56 tahun ago

Terungkap di Persidangan, Josniko Tarigan Aniaya Notrianta Sebayang di Depan Istri dan Anak

koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…

56 tahun ago

Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah, Ini Kesepakatannya

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…

56 tahun ago