HUKUM

Abang Beradik di Medan Tersangka Pengiriman Mayat Bayi Hubungan Incess, Polisi Tunggu Hasil DNA

koranmonitor – MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui ojek online (Ojol) di Medan Timur pada Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang diamankan yang merupakan abang beradik yang melakukan hubungan Incess (sedarah).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan abang beradik, yang merupakan pasangan kekasih.

Keduanya adalah, wanita berinisial NH (21) dan pria berinisial R (24). Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memesan ojek online untuk mengirimkan paket berisi jasad bayi tersebut.

“Hari ini Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Medan Timur sudah mengungkap kasus tersebut. Sudah mengamankan dua orang yang memesan ojek online untuk mengirim paket yang berisi jasad bayi,” papar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (9/5/2025) sore.

Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil Scientific Investigation untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi yang saat dipaketkan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Berdasarkan pengakuan NH, melahirkan bayinya seorang diri di sebuah barak di Tambunan Sicanang, Belawan pada 3 Mei 2025. Bayi tersebut kemudian sakit pada 7 Mei 2025 dan sempat dibawa ke RS Delima Simpang Martubung.

Dokter mendiagnosis bayi kekurangan gizi akibat prematur dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Pringadi. Namun, NH takut karena tidak memiliki identitas keluarga dan membawa bayinya kembali ke barak.

Tragisnya, bayi tersebut meninggal dunia di barak pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada dini hari tanggal 8 Mei 2025, NH dan R membawa jenazah bayi ke Hotel Abadi Brayan.

Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan Gojek (Gosen) dan menyerahkan paket berisi jasad bayi kepada pengemudi ojek online untuk diantarkan ke lokasi penemuan yang berada di Jalan Ampera 3, Medan Timur.

Kapolrestabes juga mengungkapkan, keduanya berperan sebagai pengirim dan penerima dalam aplikasi ojek online tersebut. Pihaknya juga masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan adanya dugaan hubungan inces antara kedua tersangka.

“Untuk hasil hubungan sedarah atau incess masih nunggu hasil DNA keduanya,” kata Gidion.

Ancaman hukuman dalam kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP.

“Makanya kalau ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut baik itu fisik ataupun psikis atau penelantaran sehingga bayi meninggal akan dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak,” pungkas Kapolrestabes. KM-ded/Red

koranmonitor

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago