Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan Usai Bebas dari Penjara

oleh
Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan Usai Bebas dari Penjara
Adelin Lis dibawa petugas Kejaksaan dan JPU Kejari Medan Harli Siregar (saat ini Kajati Sumut) saat sidang di PN Medan pada tahun 2007. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Terpidana kasus pembalakan pembohong, Adelin Lis, resmi menghirup udara bebas atau keluar dari penjara pada Sabtu (6/9/2025), setelah menyelesaikan hukuman 10 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Ia juga telah melunasi kewajiban uang pengganti (UP) lebih dari Rp150 miliar.

“Sudah keluar dari Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, Selasa (9/9/2025).

Menurut Dapot, pengiriman Adelin Lis merupakan kewenangan pihak Lapas. Namun, Kejari Medan akan tetap memenuhi kewajiban wajib lapor yang mulai dijalani Adelin sejak Senin (8/9/2025).

Pelunasan uang pengganti dilakukan keluarga Adelin Lis melalui transfer bank pada 2 September 2025. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pembayaran sebesar Rp105,8 miliar, ditambah 2,9 juta dolar AS, dengan total lebih dari Rp150 miliar.

Dana tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang ini bukan lagi titipan, tapi sudah pelunasan resmi,” tegas Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.

Sebelumnya, Adelin sempat menolak membayar uang pengganti dan memilih menjalani hukuman tambahan 149 hari sejak April 2025.

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2008, yang menyatakan Adelin bersalah dalam tindak pidana korupsi dan kehutanan hingga menimbulkan kerugian negara besar.

Ia dijatuhi hukuman vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Adelin Lis sendiri sempat menjadi buronan selama 10 tahun sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia.

Ia sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Medan pada tahun 2007, namun keputusan itu dibatalkan MA. KM-fah/R