Categories: HUKUM

AF Silaban Diringkus Polsek Indrapura Usai Bongkar Rumah Tetangga

BATU BARA-koranmonitor | Seorang pemuda AF. Silaban (31) warga Dusun II Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, nekad membongkar rumah Ori Anto Sagala (33) tak.lain tetangganya sendiri, Senin (22/3/2021) subuh.

Apes, belum sempat menikmati hasil curiannya, tersangka AF Silaban diringkus tim Reskrim Polsek Indrapura dan dimasukkan jeruji besi, Senin (22/3/2021).

Kapolsek Indrapura, AKP Sandi membenarkan peringkusan tersangka AF Silaban, yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban yang merupakan tetangganya sendiri Ori Anto Sagala.

Tersangka AF. Silaban diringkus polisi hanya berselang beberapa jam usai menjalankan aksinya, dengan membongkar rumah tetangganya sendiri Ori Anto Sagala.

Dari rumah korban, tersangka berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp8.055.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin, Selasa (22/3/2021).

Peristiwa tersebut diketahui korban yang terbangun pada pukul 04.00 Wib. Melihat tempat penyimpanan uang acak-acakan korban menaruh curiga.

Setelah melakukan pemeriksaan, korban baru menyadari sejumlah uang dan dua bentuk cincin emas telah hilang dari tempatnya.

Pagi harinya, korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Indrapura Polres Batu Bara.

Menerima laporan pengaduan korban yang mengaku kehilangan sejumlah uang dan cincin emas, Kapolsek Indrapura AKP Sandi langsung menugaskan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi beserta anggota melakukan penyelidikan.

Hanya dalam waktu singkat tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Ahmad Fahmi mengetahui identitas tersangka pelaku bernama AF Silaban yang tidak lain tetangga korban.

Tidak lama berselang, personil Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi mengetahui keberadaan tersangka.

Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendatangi lokasi tersangka. Begitu melihat tersangka AF Silaban, Iptu Ahmad Fahmi bersama anggota Unit Reskrim segera meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka akhirnya mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 8.55.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF Silaban di boyong ke Mapolsek Indrapura.

Dikatakan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka AF Silaban dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 5e  KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.KM/red-ep

admin

Recent Posts

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago

Ops Antik, Polres Labusel Tangkap 40 Tersangka dari 33 Kasus Narkotika dan Sita 1 Senpi Rakitan

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…

56 tahun ago

Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, menyampaikan…

56 tahun ago

Intervensi The FED Dan Negosiasi Tarif Picu Pelemahan IHSG dan Rupiah

koranmonitor - MEDAN | Presiden AS Donald Trump melayangkan surat kepada Gubernur Bank Sentral AS untuk…

56 tahun ago

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago