Categories: HUKUM

AF Silaban Diringkus Polsek Indrapura Usai Bongkar Rumah Tetangga

BATU BARA-koranmonitor | Seorang pemuda AF. Silaban (31) warga Dusun II Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, nekad membongkar rumah Ori Anto Sagala (33) tak.lain tetangganya sendiri, Senin (22/3/2021) subuh.

Apes, belum sempat menikmati hasil curiannya, tersangka AF Silaban diringkus tim Reskrim Polsek Indrapura dan dimasukkan jeruji besi, Senin (22/3/2021).

Kapolsek Indrapura, AKP Sandi membenarkan peringkusan tersangka AF Silaban, yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban yang merupakan tetangganya sendiri Ori Anto Sagala.

Tersangka AF. Silaban diringkus polisi hanya berselang beberapa jam usai menjalankan aksinya, dengan membongkar rumah tetangganya sendiri Ori Anto Sagala.

Dari rumah korban, tersangka berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp8.055.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin, Selasa (22/3/2021).

Peristiwa tersebut diketahui korban yang terbangun pada pukul 04.00 Wib. Melihat tempat penyimpanan uang acak-acakan korban menaruh curiga.

Setelah melakukan pemeriksaan, korban baru menyadari sejumlah uang dan dua bentuk cincin emas telah hilang dari tempatnya.

Pagi harinya, korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Indrapura Polres Batu Bara.

Menerima laporan pengaduan korban yang mengaku kehilangan sejumlah uang dan cincin emas, Kapolsek Indrapura AKP Sandi langsung menugaskan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi beserta anggota melakukan penyelidikan.

Hanya dalam waktu singkat tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Ahmad Fahmi mengetahui identitas tersangka pelaku bernama AF Silaban yang tidak lain tetangga korban.

Tidak lama berselang, personil Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi mengetahui keberadaan tersangka.

Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendatangi lokasi tersangka. Begitu melihat tersangka AF Silaban, Iptu Ahmad Fahmi bersama anggota Unit Reskrim segera meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka akhirnya mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 8.55.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF Silaban di boyong ke Mapolsek Indrapura.

Dikatakan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka AF Silaban dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 5e  KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.KM/red-ep

admin

Recent Posts

Kapolres Labusel Tinjau Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV : Dorong Swasembada Pangan dan Kemandirian Petani

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, melaksanakan pengecekan…

56 tahun ago

Harga Emas Naik dan Menembus Level $4.000 Per Ons, Rupiah Melemah ke Rp16.600

koranmonitor - MEDAN | Jika pada perdagangan sebelumnya kinerja mata uang Rupiah menguat ditengah penurunan…

56 tahun ago

Wanita Kakak Beradik di Medan Kompak Jualan Sabu

koranmonitor - MEDAN | Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 wanita kakak-beradik, karena…

56 tahun ago

Kota Medan Ditetapkan Sebagai Penerima PSEL, Rico Waas: Kita Siap Menyambut Program Strategis Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dipilih dan ditetapkan sebagai satu diantara 10 kota di Indonesia,…

56 tahun ago

Program 3 Juta Rumah, Bobby Nasution: Semua Dipermudah dan Ajak Warga Sumut Manfaatkan Kesempatan Ini

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat…

56 tahun ago

Wilayah Labuhan Batu dan Labusel Fokus Penindakan Narkoba, 43 Kg Sabu Disita

koranmonitor - MEDAN | Sepanjang periode Januari sampai 6 Oktober 2025, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba…

56 tahun ago