Ahli : Bahwa Fadlun Tidak Merugikan Korban

oleh -49 views

MEDAN | Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Fadlun Djamali kembali di gelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IV beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Edy Warman. Menurut keterangan Guru Besar Fakultas Hukum USU diruang sidang bahwa seseorang bisa dipidanakan apabila ada kerugian materil, orang yang dirugikan serta unsur kesengajaan.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, yang mempertanyakan apakah bukti yang dibuat setelah terjadinya dugaan penipuan tidak bisa dijadikan bukti untuk menjerat seseorang dengan pasal pidana.

“Tidak bisa kalau bukti-bukti, baik itu berupa surat yang dibuat didepan Notaris kalau tidak pada saat kejadian dijadikan bukti. Menurut hukum, bukti-bukti yang bisa menjerat seseorang dengan pidana apabila ada saat kejadian,” katanya.

Selain itu, Edy Warman juga menjelaskan apabila suatu aset yang dipakai namun ada pengembalian tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan tercela.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, menyesalkan sikap hakim ketua dalam persidangan kasus ini, Richard Silalahi yang dianggap terlalu menyudutkan dalam persidangan.

“Kenapa hakim kok melontarkan pertanyaan seperti jaksa? Seharusnya hakim bersifat netral dan tidak menyudutkan,” kesalnya.

Selain Edy Warman, dalam persidangan juga dihadirkan saksi lainnya, yakni Ain. Ain menyebutkan bahwa dirinya memang menemani fadlun saat transaksi jualbeli sebuah ruko dikawsan Sindoro.

“Benar pak hakim saya menemani Fadlun ke notaris orang kenalan Abdul Hasan dikawasan Jalan Brigjen Katamso,”ucapnya.

Dilanjutkannya, waktu transaksi jualbeli pembayaran langsung dari BRI ke BNI. Nah, lanjutnya lagi uang hasil jualbeli tersebut dibelikan lagi ke perumahan Bumi Seroja akan tetapi soal siapa yang beli ia pun tidak tahu. “Tidak tahu pak, yang terpenting jualbelinya ada,”ujarnya.

Usai sidang, pengecara Fadlun menilai bahwa semua isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlalu dipaksa dijadikan pidana, sebab seharusnya, kasus ini tidak ada unsur pidana lantaran semua tuduhan soal jual beli rumah tidak ada yang dirugikan sebab Fadlun membayar sesuai perjanjian diatas notaris.

“BAP yang diajukan jaksa dipersidangan terlalu dipaksakan jadi pidana, sebab jual beli rumah sudah sesuai dengan penjanjian jadi tidak ada yang dirugikan, malahan klien saya Fadlun yang rugi sebab Rumah yang sudah dibeli (asetnya) masih dipegang Husni dan Hasan,” ucap Zulkifli kepada wartawan.

Selain itu, tambah Zulkifli, aset Tambak yang 60 H, masih dipegang Husni dan Hasan sebagai jaminan hutang Fadlun dan tentunya itu melebihi dari hutang Fadlun, dan parahnya lagi hasil tambak tersebut juga di ambil Husni dan Hasan.

“Aset tambak yang 60 H tersebut masih dipegang Husni dan Hasan sebagai jaminan. Padahal aset tambak tersebut sudah melebihi hutang Fadlun kepada Husni dan Hasan. Dan parahnya lagi, hasil tambak tersebut juga diambil mereka,” ungkap Zulkifli.KM – Apri