AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani persidangan pembacaan tuntutan JPU
koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara atau (21 bulan) kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, Senin (18/9/2023) di Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
AKBP Achiruddin Hasibuan yang dipecat dari kepolisian dan pernah bertugas di Ditnarkoba Polda Sumut itu, juga dituntut pidana restitusi (ganti rugi kepada keluarga atau keluarga korban) sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng bersama terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH), merupakan putra kandungnya.
Jika pidana restitusi tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rahmi Shafrina dalam amar tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama subsidair.
“Terdakwa dengan sengaja menyuruh saksi Rio untuk mengambilkan senjata api, sehingga melihat dan memberikan kesempatan kepada AAGH (anaknya-red) untuk menganiaya saksi korban, Ken Admiral sehingga mengganggu korban melakukan aktivitas sehari-hari,” sambung Rahmi.
Hal memberatkan, sebagai orang tua terdakwa tidak mencegah atau melerai anaknya AAGH menganiaya korban serta tidak menyesali perbuatannya.
Terdakwa sebagai aparat kepolisian seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah memberikan kesempatan kepada anaknya. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU dihagapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi.
Atas tuntutan dari JPU tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), pada sidang pekan depan.
Dakwaan JPU
Diketahui tim JPU pada Kejati Sumut Randi Tambunan didampingi Frianta Felix dalam dakwaan menguraikan, bermula dari saksi AAGH, dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.
“Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12/2022) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan AAGH dengan teman wanitanya, Savira Husna,” urai Randi.
Tanpa basa-basi, korban pun diajak duel. AAGH kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.
Selanjutnya, Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.
Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, orang tua AAGH. Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.
Tak lama kemudian, AAGH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri. KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, mencatat dari Januari hingga September 2025,…
koranmonitor - MEDAN | Rasa antusias dan senang tampak jelas di wajah warga Kelurahan Mabar Hilir,…
koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan pengamanan tiga…
koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menangkap seorang bandar…
koranmonitor - IRAN | Pengadilan Iran mengatakan bahwa mereka telah mengeksekusi mati enam anggota kelompok…
koranmonitor - MEDAN | Sebuah mobil Toyota Avanza tertabrak kereta api pengangkut bahan bakar minyak…