LABUSEL | Pelaku pencurian Handphone (HP) terekam CCTV, dan sempat viral di sosial media akhirnya diamankan Tekab Polsek Torgamba, Sabtu (20/2/2021).
Penangkapan pelaku ISS alias Putra (36), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel berdasarkan LP/39/II/Res.1.8./2021/SekTorgamba, Tanggal 18 Februari 2021.
“Benar, pelaku pencurian HP yang terekam CCTV sudah ditangkap”, Ujar Kapolsek Torgamba, AKP Firdaus Kemit kepada wartawan.
Kata AKP Firdaus Kemit, kronologis kejadian bermula hari Kamis (18/2/2021), saat itu korban bernama Rama Saryuni (25) bekerja di Toko Asia Ponsel Cikampak, kedatangan pelanggan yaitu pelaku (ISS alias Putra red) menanyakan harga barang.
Kemudian korban meletakkan HP Oppo Reno 5 miliknya diatas meja steling, dan masuk kedalam menemui pemilik toko untuk menanyakan harga barang. Namun begitu pelapor kembali keluar, tepatnya ke meja steling HP nya sudah tidak ada lagi begitu juga dengan pelaku.
Pelapor bersama temannya sempat berusaha mencari HP nya tetapi tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Torgamba.
Selanjutnya kata AKP Firdaus Kemit, Kanit Reskrim Polsek Torgamba Iptu Elimawan Sitorus. Dan tim Tekab langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitar, dengan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV.
Tim langsung melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera dan mencurigai 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam dengan BK 5118 ZAA yang parkir di depan sebuah rumah Jalinsum Desa Aek Batu.
Lalu tim memperlihatkan kepada saksi berupa sepeda motor dan topi yang diduga dipergunakan pelaku, saksi pun membenarkan petunjuk tersebut.
Kemudian tim melakukan koordinasi dengan Kadus setempat dan mengamankan pelaku di rumah temannya, pelaku pun mengakui telah mengambil barang tersebut.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 HP Oppo Reno 5, kotak handphone Oppo Reno 5, 1 topi, 1 pasang pakaian yang digunakan pelaku, dan 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam BK 5118 ZAA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana.KM-Mahra
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…
koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…
koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…
koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…
koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…