Alvi Pelaku Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Potongan Terancam Hukuman Mati

oleh
Alvi Pelaku Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Potongan Terancam Hukuman Mati
Alvi Maulana (pakai baju orange) saat paparan di Polres Mojokerto.

koranmonitor – JAKARTA | Alvi Maulana (24), pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Labuhan Batu, Sumatera Utara, terancam hukuman mati setelah tega memutilasi pacarnya berinisial TAS (25) hingga menjadi ratusan potongan.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan, Alvi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Kami persangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Artinya, dia (Alvi) merencanakan pembunuhan ini,” ujar Ihram, Senin (8/9/2025).

Menurut Ihram, ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat. “Ancaman minimal hukuman seumur hidup, atau maksimal pidana mati. Tentu semua akan diputuskan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Alvi ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Di tempat tersebut, Alvi biasa tinggal bersama korban. Keduanya diketahui sudah berpacaran sekitar lima tahun, namun belum menikah secara resmi maupun siri.

Sementara itu, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Suliswanto di Dusun Pacet Selatan, Sabtu (6/9). Saat itu, saksi sedang mencari rumput dan mendapati potongan tubuh manusia.

Polisi memastikan korban dimutilasi menjadi ratusan potongan sebelum dibuang oleh pelaku. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. KMC/dtc