Anak Anggota DPRD Labura Ditahan Kasus Pengoplos Gas Bersubsidi

oleh
Kasus Penggelapan, Tersangka Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

koranmonitor – MEDAN | Pria berinisial ALP yang merupakan anak anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) AMP, ditangkap Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

ALP ditetapkan tersangka dan ditahan, karena diduga sebagai pemilik pangkalan gas LPG oplosan AAP, yang digerebek pada Selasa, 5 September 2023 lalu.

“Benar ALP anak dari anggota DPRD Labura ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).

Disebutkan Hadi, penetapan tersangka dilakukan sejak 25 September lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan bukti kuat, untuk menjeratnya.

“Sudah, itu tanggal 25 September sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka sudah ditahan,” terang Hadi.

Tersangka ALP dikenakan Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas), karena diduga mengoplos gas bersubsidi 3 Kilogram ke gas 12 kilogram non subsidi. Sedangkan ayah tersangka, AMP hanya ditetapkan sebagai saksi karena pangkalan gas itu atas nama anaknya.

“Pangkalan gas LPG oplosan itu atas nama dia (tersangka ALP). Ayahnya, sebagai saksi,” kata Hadi.

Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, menggerebek gudang gas LPG 3 kilogram subsidi oplosan di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, Selasa 5 September lalu.

Adapun salah satu nama gudang pangkalan gas LPG oplos yang digerebek bernama gudang pangkalan AAP.

Dalam menjalankan usaha jahatnya, tersangka memindahkan beberapa tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non subsidi. Kemudian tabung gas 12 kilogram non subsidi yang diisi dengan gas subsidi dijual dengan harga tinggi.