HUKUM

Anak di Bawah Umur di Taput Dicabuli 10 Orang Secara Bergiliran

koranmonitor – TAPUT | Tim Opsnal Polres Tapanuli Utara (Taput) amankan 10 orang, dalam kasus pencabulan secara bergiliran atau bersama-sama. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korbannya seorang gadis dibawah umur berinisial CS (16). Sementara para pelaku, terdiri dari tiga orang dewasa dan tujuh diantaranya anak dibawah umur.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

“Pada hari Sabtu 4 Juni 2022 salah seorang ibu berinisial PSS (51) warga Taput, telah melaporkan percabulan terhadap anaknya sendiri,” jelas Aiptu W Baringbing, Senin (6/6/2022).

Setelah dilaporkan, kata Aiptu Baringbing, tim opsnal Polres Taput langsung menangkap ke 10 orang tersebut. Mereka yang diamankan yakni berinisial DH (19), APDH (20), BAS ( l20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), JAH (17). Mereka merupakan warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.

“Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat sekitar bulan April 2022. Saat itu, perbuatan itu direkam oleh MRH. Video itu pun tersebar kepada teman-teman MRH. Kemudian, tersangka BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengatakan akan membeberkannya kepada orang lain,” ujar Aiptu W Baringbing.

Takut dengan ancaman tersebut, korban pun bertemu dengan BAS. Saat itu BAS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, agar tidak menyebarkan video itu.

Setelah itu, perbuatan yang sama pun terulang. Setelah BAS, aksi serupa juga dilakukan JS dan JAH. Lalu berulang kembali oleh APDH disusul oleh RDAM, EGFTN, LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.

Selain keterangan korban, hal tersebut di kuatkan oleh video dan chating ajakan di ponsel korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya,

“Sehingga kita resmi melakukan penahanan. Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkas Aiptu W Baringbing.KMC

admin

Recent Posts

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago