Ilustrasi
koranmonitor – TAPUT | Tim Opsnal Polres Tapanuli Utara (Taput) amankan 10 orang, dalam kasus pencabulan secara bergiliran atau bersama-sama. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korbannya seorang gadis dibawah umur berinisial CS (16). Sementara para pelaku, terdiri dari tiga orang dewasa dan tujuh diantaranya anak dibawah umur.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
“Pada hari Sabtu 4 Juni 2022 salah seorang ibu berinisial PSS (51) warga Taput, telah melaporkan percabulan terhadap anaknya sendiri,” jelas Aiptu W Baringbing, Senin (6/6/2022).
Setelah dilaporkan, kata Aiptu Baringbing, tim opsnal Polres Taput langsung menangkap ke 10 orang tersebut. Mereka yang diamankan yakni berinisial DH (19), APDH (20), BAS ( l20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), JAH (17). Mereka merupakan warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.
“Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat sekitar bulan April 2022. Saat itu, perbuatan itu direkam oleh MRH. Video itu pun tersebar kepada teman-teman MRH. Kemudian, tersangka BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengatakan akan membeberkannya kepada orang lain,” ujar Aiptu W Baringbing.
Takut dengan ancaman tersebut, korban pun bertemu dengan BAS. Saat itu BAS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, agar tidak menyebarkan video itu.
Setelah itu, perbuatan yang sama pun terulang. Setelah BAS, aksi serupa juga dilakukan JS dan JAH. Lalu berulang kembali oleh APDH disusul oleh RDAM, EGFTN, LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.
Selain keterangan korban, hal tersebut di kuatkan oleh video dan chating ajakan di ponsel korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya,
“Sehingga kita resmi melakukan penahanan. Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkas Aiptu W Baringbing.KMC
koranmonitor - JAKARTA | Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis…
koranmonitor - JAKARTA | Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi menyoroti kasus balita…
koranmonitor - LANGKAT | Semangat kolaborasi menjadi motor penggerak pelaksanaan Pelatihan Pariwisata Hijau (Green Tourism)…
koranmonitor - SERGAI | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis…
koranmonitor - Binjai | Menyusul pemberitaan di media sosial terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar…
koranmonitor - MEDAN | Tiga pekan setelah ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2025 di Nusa…