HUKUM

Anak di Bawah Umur di Taput Dicabuli 10 Orang Secara Bergiliran

koranmonitor – TAPUT | Tim Opsnal Polres Tapanuli Utara (Taput) amankan 10 orang, dalam kasus pencabulan secara bergiliran atau bersama-sama. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korbannya seorang gadis dibawah umur berinisial CS (16). Sementara para pelaku, terdiri dari tiga orang dewasa dan tujuh diantaranya anak dibawah umur.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

“Pada hari Sabtu 4 Juni 2022 salah seorang ibu berinisial PSS (51) warga Taput, telah melaporkan percabulan terhadap anaknya sendiri,” jelas Aiptu W Baringbing, Senin (6/6/2022).

Setelah dilaporkan, kata Aiptu Baringbing, tim opsnal Polres Taput langsung menangkap ke 10 orang tersebut. Mereka yang diamankan yakni berinisial DH (19), APDH (20), BAS ( l20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), JAH (17). Mereka merupakan warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.

“Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat sekitar bulan April 2022. Saat itu, perbuatan itu direkam oleh MRH. Video itu pun tersebar kepada teman-teman MRH. Kemudian, tersangka BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengatakan akan membeberkannya kepada orang lain,” ujar Aiptu W Baringbing.

Takut dengan ancaman tersebut, korban pun bertemu dengan BAS. Saat itu BAS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, agar tidak menyebarkan video itu.

Setelah itu, perbuatan yang sama pun terulang. Setelah BAS, aksi serupa juga dilakukan JS dan JAH. Lalu berulang kembali oleh APDH disusul oleh RDAM, EGFTN, LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.

Selain keterangan korban, hal tersebut di kuatkan oleh video dan chating ajakan di ponsel korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya,

“Sehingga kita resmi melakukan penahanan. Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkas Aiptu W Baringbing.KMC

admin

Recent Posts

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Empat Hal Ini

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik 60 pejabat administrator…

56 tahun ago

Sidang Korupsi Kredit Macet Mantan Pinca Sei Rampah Rp1,3 Miliar, Ahli: Bank Sumut Tahu Debitur gak Mampu Lagi

koranmonitor - MEDAN | Giliran Mangasa Marbun, ahli perhitungan keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik…

56 tahun ago

Keberhasilan 1 Bulan, Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu dan 50 Sachet Happy Water

koranmonitor - MEDAN | Dalam sebulan, periode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah…

56 tahun ago

Kahiyang Ayu Apresiasi APPMI Sumut Terus Aktif Laksanakan Fashion Show

koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…

56 tahun ago

Ops Antik, Polrestabes Medan Ungkap 84 Kasus Narkotika

koranmonitor - MEDAN | Tim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba selama…

56 tahun ago

Mayat Pria Berlumuran Darah di Pinggir Jalan di Sunggal, Korban Pembunuhan

koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat pria berlumuran darah ditemukan di Jalan Tanjung Selamat, Gang…

56 tahun ago