HUKUM

Anggota DPR RI Apresiasi Polri Ungkap Penyelundupan 192 Kilogram Sabu di Aceh

koranmonitor – JAKARTA | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi jajaran Badan Reserse Kriminal Polri, yang berhasil membongkar kasus penyelundupan 192 kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Provinsi Aceh.

“Ini merupakan bukti bahwa Polri tetap konsisten dan serius dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan transnasional,” kata Rano dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial M, yang berperan sebagai kurir darat serta menyita 192 kilogram sabu.

Menurut Rano, penetapan satu tersangka dan penyitaan barang bukti tersebut baru langkah permulaan.

Ia mendorong agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar dan menelusuri aktor intelektual di balik jaringan ini.

“Termasuk di dalamnya siapa yang menjadi pemodal, koordinator lintas negara, dan keterlibatan oknum-oknum instansi negara apabila ada,” katanya.

Sebagai wakil ketua dari komisi yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan, Rano juga mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara akuntabel dan transparan, serta dilakukan penelusuran terhadap aset hasil kejahatan guna mendukung upaya pemiskinan bandar narkoba.

“Kami juga meminta agar kerja sama internasional, terutama dengan aparat penegak hukum di Malaysia dan negara transit lain, diperkuat untuk membongkar rantai pasok narkotika yang melibatkan wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawasi dan mendukung penguatan kelembagaan Polri dalam kerangka supremasi hukum dan perlindungan masyarakat.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar penyelundupan 192 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso pada Senin (14/4) mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dikirim ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.

Selain tersangka M, penyidik juga memasukkan dua orang berinisial R dan F ke daftar pencarian orang (DPO). Adapun R berperan sebagai orang yang memerintahkan M mengirimkan sabu, sedangkan peran F masih belum dibeberkan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang berpotensi melakukan bantuan terhadap tindakan tersebut,” katanya. KMC/ant

Fahmi -

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago