HUKUM

Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar

koranmonitor – TANJUNGBALAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai-Asahan (TBA) menahan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai berinisial DS, terkait dugaan korupsi proyek jalan Lingkar, Senin (9/5/2023).

Sebelum dilakukan penahanan ditahan, DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Lanjutan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan nomor : Print-07.a/L.2.17/Fd.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2022. Dan Sprindik Lanjutan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Nomor : Print-01/L.2.17/Fd.2/04/2022 tanggal 01 April 2022.

Kasi Intel Kejari Tanjungbalai-Asahan Dedy Saragih mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Maka Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Nomor Print- 614/L.2.17/Fd.2/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022 telah menetapkan satu orang tersangka baru terhadap perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp 3.270.442.000, dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp 8.245.639.000 pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai.

“Bahwa penetapan dan penahanan tersangka terhadap DS merupakan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut, dengan terdakwa Dedek Silitonga dan Endang Hasmi yang perkaranya telah putus di PN Tipikor Medan 10 Desember 2021. Maka berdasarkan pengembangan dari terdakwa serta pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyelidikan tim pidsus telah menemukan dua alat bukti terkait keterlibatan DS, sehingga tim Pidsus menyimpulkan bahwa DS bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Dedy.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, keterlibatan tersangka sebagai anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. CMPA. berdasarkan Perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.131.594.283 terhadap proyek tersebut.

“Tersangka DS melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dedy seraya mengatakan bahwa DS ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pulau Sumardan Tanjungbalai.KM-fah

admin

Recent Posts

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago

Sering Digerebek, Barak Narkoba Dipinggiran Rel Desa Serba Masih Tetap Beroperasi

koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…

56 tahun ago

BI Pastikan Layanan Pembayaran di Sibolga dan Tapteng Tetap Berjalan di Tengah Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…

56 tahun ago

Bencana di Sumut : 1.076 Korban, 147 Meninggal Dunia, 174 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) menyisakan duka mendalam.…

56 tahun ago

Penuh Haru dan Simpatik Bhayangkari Tapsel Menyusui Bayi Terpisah dari Ibunya

koranmonitor - TAPSEL | Suasana haru terlihat ketika seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)…

56 tahun ago