MEDAN-koranmonitor | Dua pencuri pintu aluminium dari salah satu rumah di Jalan S Parman Gang Pasir bernasib apes.
Keduanya diamankan petugas Polsek Medan Baru, setelah aksinya kepergok satpam atau securiti saat mau membawa hasil curiannya.
Keduanya berinisial RA (50), warga Jalan Sunggal Kanan dan SK (35), warga Jalan Kapten Patimura Gang Saoh Medan.
Pencurian itu dilakukan di rumah korban M Ridwan Jalan Syailendra No 4 Medan saat dalam kondisi kosong, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (30/3/2021) mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka RA terlebih dahulu masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar.
RA kemudian melepas pintu yang terbuat dari aluminium, sementara SK menunggu di luar rumah sambil memantau situasi.
Selesai melepas pintu, RA menemui SK memberitaukan kalau pintu sudah diletak di atas dekat kolam renang.
Selanjutnya, SK masuk ke dalam dan memanjat pagar, lalu mengambil pintu aluminium yang sudah dilepas tersebut. Saat pelaku membawa hasil curiannya, satpam yang berada di samping rumah korban menegur.
“Keduanya panik dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas yang sedang mobile di sekitaran TKP,” sebut Irwansyah.
Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.KM-mora