IRT nekat jual sabu diamankan polisi. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Apes! Ungkapan itu patut dialamatkan ke seorang ibu rumah tangga (IRT), Nelly Oktavia (34).
Bagaimana tidak? Warga Jalan Aluminium Medan Deli itu nekat menjual sabu-sabu kepada polisi. Tersangka diperdaya polisi yang menyaru sebagai pembeli.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Jumat (15/8/2025) menjelaskan, tersangka melakukan transaksi dengan petugas di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya.
“Tersangka langsung disergap ketika menyerahkan 1 paket sabu,” kata AKBP Aruan, Jumat (15/8/2025).
Dari penggeledahan ditemukan lagi 3 paket sabu dan uang paket lagi serta uang tunai Rp194 ribu,” kata Thommy, Jumat (15/8/2025).
Tersangka mengaku baru satu pekan nyambi mengedarkan sabu karena desakan ekonomi. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. KM-ded/Red
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…
koranmonitor - PANCUR BATU | Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…
koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…