HUKUM

Ayah Biadab Pencabul Putri Kandungnya Ditangkap

MEDAN-koranmonitor | Seorang ayah biadan yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri, ditangkap Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku adalah berinisial AS (44) warga Jalan Enggang XV No.229, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya berusia 13 tahun itu terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr M Firdaus SIK MH.

Kala itu, korban sedang tidur sendirian di kamarnya. Tidak berapa lama, tersangka AS masuk ke kamar putrinya dan naik ke tempat tidur.

Merasa ada yang naik ke atas tempat tidurnya, korban pun terbangun dan tersangka AS mengatakan, jangan kasih tau siapa-siapa, nanti aku pukul kau”.

Lalu, tersangka AS membuka baju dan celana anaknya sambil menyumpal kain gendong warna coklat, untuk menutup mulut anaknya.

“Setelah itu, tersangka melampiaskan nafsu biadabnya itu kepada putri kandungnya,” kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkannya kepada ibu kandungnya, SMR (37). Dan peristiwa itu langsung dilaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2894/XII/2022/ SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2021, dengan pelapor SMR.

Kepada polisi, tersangka AS mengaku nekat mencabuli putri kandungnya lantaran terangsang melihat anaknya itu saat tertidur.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH.KM-yus

admin

Recent Posts

Terungkap Dipersidangan, Kuasa Hukum Singgung Rp11,2 Juta Raib dari Rekening Terdakwa Rahmadi

koranmonitor - TANJUNGBALAI | Kuasa hukum Rahmadi Suhandri Umar Tarigan mengganggu dugaan pelanggaran lain, yakni…

56 tahun ago

PT Anteraja Akan Dituntut ke Pengadilan, Imbas Tak Bayar Pesangon Karyawan

koranmonitor - MEDAN | Seorang karyawan Aryansyah, mengeluhkan soal ekspedisi Medan PT Tri adi Bersama…

56 tahun ago

Bicara Soal Infrastruktur, Ijeck Harap Pembangunan Giant Sea Wall Tuntaskan Masalah di Pulau Jawa

KORANMONITOR.COM, JAKARTA- Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengomentari penyetopan anggaran untuk pembangunan Ibu…

56 tahun ago

Jatanras Polda Sumut Dukung Penuh Perobohan Sarang Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memberikan dukungan penuh untuk penindakan…

56 tahun ago

Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia

koranmonitor - JAKARTA | Komedian sekaligus presenter Nina Carolina atau yang akrab disapa, Mpok Alpa…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba di Langkat dan Deli Serdang

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur…

56 tahun ago