HUKUM

Ayah Biadab Pencabul Putri Kandungnya Ditangkap

MEDAN-koranmonitor | Seorang ayah biadan yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri, ditangkap Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku adalah berinisial AS (44) warga Jalan Enggang XV No.229, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya berusia 13 tahun itu terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr M Firdaus SIK MH.

Kala itu, korban sedang tidur sendirian di kamarnya. Tidak berapa lama, tersangka AS masuk ke kamar putrinya dan naik ke tempat tidur.

Merasa ada yang naik ke atas tempat tidurnya, korban pun terbangun dan tersangka AS mengatakan, jangan kasih tau siapa-siapa, nanti aku pukul kau”.

Lalu, tersangka AS membuka baju dan celana anaknya sambil menyumpal kain gendong warna coklat, untuk menutup mulut anaknya.

“Setelah itu, tersangka melampiaskan nafsu biadabnya itu kepada putri kandungnya,” kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkannya kepada ibu kandungnya, SMR (37). Dan peristiwa itu langsung dilaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2894/XII/2022/ SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2021, dengan pelapor SMR.

Kepada polisi, tersangka AS mengaku nekat mencabuli putri kandungnya lantaran terangsang melihat anaknya itu saat tertidur.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH.KM-yus

admin

Recent Posts

Ungkapan Warga: “Terima Kasih Pak Wali. Jalan Kami Bagus Sekarang…”

koranmonitor - MEDAN | “Terima kasih, Pak Wali Jalan kami bagus sekarang. Senang kami...”. Ungkapan terima kasih…

56 tahun ago

Sebut Istana Over Acting Sampai Cabut Kartu Peliputan, IWO: ‘Merusak Asta Cita Presiden’

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) H Teuku Yudhistira turut angkat…

56 tahun ago

Wali Kota Medan dan DPRD Tandatangani Pengesahan P-APBD 2025 Senilai Rp6,96 Triliun

koranmonitor - MEDAN | DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan…

56 tahun ago

Polda Sumut Tangkap Oknum Brimob dan Dua Sindikat Pengedar Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka berikut ratusan pil…

56 tahun ago

Rupiah Menguat, Dipengaruhi Data Inflasi AS yang Sesuai Perkiraan

koranmonitor - JAKARTA | Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong mengatakan penguatan nilai…

56 tahun ago

IHSG Menguat di Tengah “Wait And See” Data Inflasi dan Manufaktur RI

koranmonitor - JAKARTA | Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin…

56 tahun ago