Bak Film Action Penangkapan Tupong Sang Bandar Narkoba di Binjai, Disita 1.598 Butir Ekstasi

oleh
Bak Film Action Penangkapan Tupong Sang Bandar Narkoba di Binjai, Disita 1.598 Butir Ekstasi
Bandar narkoba dan batang bukti delapan bungkus ekstasi dan HP. (Foto. Ady)

koranmonitor – BINJAI | Aksi kejar-kejaran bak Film action, saat petugas Tim Resnarkoba Polres Binjai hendak melakukan penangkapan bandar narkoba.

Pada Selasa (27/8/2024) sekira pukul 18.30 Wib, tim yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Eddy Supratman mengendarai sepeda motor melakukan pengintaian dan membuntuti mobil, yang diduga dikendarai bandar narkoba di Wilayah Tandam, Kota Binjai.

“Saat petugas berusaha menghentikan, mobil yang dikendarai tancap gas. Takut target berhasil kabur, petugas melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran ‘bak film action’ pun terjadi,” sebut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Selasa (27/8/2024).

Mobil melambat saat berada di Jalan Soekarno-Hatta/Megawati sebelum Pos Lantas Polsek Binjai Utara, karena ada truk yang berhenti. Saat dilakukan penghadangan, mobil menabrak sepeda motor petugas hingga terseret sejauh 1 KM, dan kembali tancap gas melarikan diri.

Setiba di Jalan Binjai-Medan Km.17, mobil berhenti diduga karena mogok dan pengendaranya keluar dan lari untuk kabur. Kesigapan petugas akhirnya pelaku YG alias Tupong (34) berhasil ditangkap.

“Dari pemeriksaan di dalam mobil petugas menemukan plastik asoi warna hitam berisikan delapan bungkus plastik klip transparan. Saat dibuka plastik klip transparan berisi narkoba jenis ekstasi warna merah muda sebanyak 1.598 butir,” sebut AKP Syamsul Bahri.

Selain barang bukti ekstasi, petugas juga menyita 1 unit Handphone Merk Infinix warna kuning, dan 1 unit Handphone Merk Nokia warna biru.

“Pengintaian dan penangkapan tersangka YG alias Tupong berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Wilkum Polres Binjai. Petugas pun bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengintaian,” ungkapnya.

Saat ini tersangka YG alias Tupong beserta barang buktinya, diamankan Mako Satres Narkoba Polres Binjai. Dan tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup,dan pidana penjara 20 Tahun,” ungkap Syamsul. KM-ady/red