HUKUM

Bak Film Action Penangkapan Tupong Sang Bandar Narkoba di Binjai, Disita 1.598 Butir Ekstasi

koranmonitor – BINJAI | Aksi kejar-kejaran bak Film action, saat petugas Tim Resnarkoba Polres Binjai hendak melakukan penangkapan bandar narkoba.

Pada Selasa (27/8/2024) sekira pukul 18.30 Wib, tim yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Eddy Supratman mengendarai sepeda motor melakukan pengintaian dan membuntuti mobil, yang diduga dikendarai bandar narkoba di Wilayah Tandam, Kota Binjai.

“Saat petugas berusaha menghentikan, mobil yang dikendarai tancap gas. Takut target berhasil kabur, petugas melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran ‘bak film action’ pun terjadi,” sebut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Selasa (27/8/2024).

Mobil melambat saat berada di Jalan Soekarno-Hatta/Megawati sebelum Pos Lantas Polsek Binjai Utara, karena ada truk yang berhenti. Saat dilakukan penghadangan, mobil menabrak sepeda motor petugas hingga terseret sejauh 1 KM, dan kembali tancap gas melarikan diri.

Setiba di Jalan Binjai-Medan Km.17, mobil berhenti diduga karena mogok dan pengendaranya keluar dan lari untuk kabur. Kesigapan petugas akhirnya pelaku YG alias Tupong (34) berhasil ditangkap.

“Dari pemeriksaan di dalam mobil petugas menemukan plastik asoi warna hitam berisikan delapan bungkus plastik klip transparan. Saat dibuka plastik klip transparan berisi narkoba jenis ekstasi warna merah muda sebanyak 1.598 butir,” sebut AKP Syamsul Bahri.

Selain barang bukti ekstasi, petugas juga menyita 1 unit Handphone Merk Infinix warna kuning, dan 1 unit Handphone Merk Nokia warna biru.

“Pengintaian dan penangkapan tersangka YG alias Tupong berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Wilkum Polres Binjai. Petugas pun bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengintaian,” ungkapnya.

Saat ini tersangka YG alias Tupong beserta barang buktinya, diamankan Mako Satres Narkoba Polres Binjai. Dan tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup,dan pidana penjara 20 Tahun,” ungkap Syamsul. KM-ady/red

Fahmi -

Recent Posts

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago

27 Pengunjung Cafe Duku Indah di Kutalimbaru Positif Narkoba, Polda Sumut Temukan 141 Butir Ekstasi

koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…

56 tahun ago