MEDAN | Dit Red Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kg sabu jaringan Aceh-Medan.
Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka pengedar tewas ditembak, setelah melakukan perlawanan dengan senjata api hingga terjadi baku tembak di Jalan Megawati, Kota Binjai.
Adapun bandar narkoba yang tewas ditembak yakni berinisial MYN alias Y.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan, Senin (15/6/2020) siang mengatakan, awalnya personel Dit Res Narkoba Polda Sumut pada Minggu (14/6/2020) mendapat laporan dari informan, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Besitang, Kabupaten Langkat.
Informan menyebut, sabu dibawa dua lelaki mengendarai jenis Toyota Yaris warna hitam, dengan nomor polisi BM 1152 JM dari Provinsi Aceh.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 5 Kg, milik dari dua tersangka bernama KR dan Sy,” sebut Kapolda Sumut didampingi, dan Kabid Humas, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Martuani menerangkan, personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MYN di Jalan Megawati, Kota Binjai.
Saat proses penangkapan tersangka MYN dari dalam Kijang BK 1262 AL melakukan perlawanan, dengan menembaki petugas dengan senjata api.
Melihat perlawanan tersangka MYN, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, hingga tersangka MYN meninggal dunia tertembus peluru petugas.
“Didalam mobil tersangka MYN disita barang bukti sabu seberat 10 Kg. Total keseluruhan dalam pengungkapan narkotika ini, personel menyita sabu seberat 15 kg,” ungkapnya.
Kapolda Sumut mengharapkan agar media dapat mengedukasi masyarakat, untuk membantu Polri memberi informasi kepada kepolisian, bila mengetahui ada peredaran narkoba.
“Tanpa bantuan media, kami (polisi) tidak bisa berbuat apa-apa. Dan, kami mengharapkan masyarakat tidak memakai narkoba. Narkoba adalah musuh kita,” ucapnya.
Ditegaskan mantan Kapolda Papua ini, pelaku dipersangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.KM-Fad
koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan Polrestabes Medan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota di Kecamatan…
koranmonitor - PANCUR BATU | Usai viral video wisatawan di palak di tengah hutan saat…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya memberikan, apresiasi kepada Pasukan…
koranmonitor - KERINCI | Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, sebanyak 133 orang…
koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…
koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…