Bandar Narkoba di Wilayah Sunggal Ditangkap, Disita Sabu 50 Gram

oleh
Bandar Narkoba di Wilayah Sunggal Ditangkap, Disita Sabu 50 Gram
Tersangka diamankan bersama barang bukti. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Bersama tersangka berinisial BS (32), warga Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta turut disita barang bukti 50 gram sabu, yang disimpan di dalam kotak rokok.

Informasi dihimpun, tersangka diringkus di sebuah rumah Jalan Rajawali, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Selasa (25/2/2025) lalu.

“Kita mengamankan 50 gram sabu dibungkus plastik putih diselipkan dalam kotak rokok. Tersangka sudah ditahan,” terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (4/3/2025) malam.

Dia menyebut, tersangka sudah sangat meresahkan karena kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Sunggal. Tersangka selalu berpindah tempat.

“Tersangka sudah dua tahun menjalankan bisnis haramnya. Tersangka terbilang licin dan kerap berpindah-pindah tempat, sehingga cukup sulit untuk diringkus,” ujar Kasat.

Selama ini tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian. KM-ded/red