HUKUM

Bantah Minta Uang Perdamaian, Polisi Limpah Berkas Pasutri Curi HP ke Jaksa

MEDAN | Perkara pasangan suami istri melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) di Mall Suzuya Tanjung Morawa (TAmora), yang ditangani Polsek Tanjungmorawa sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (31/1/2021), menjelaskan, kasus pencurian HP di Mall Suzuya itu dilaporkan korban Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa.

Dalam perkara ini Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), SN (26) dan MF (25), warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area.

“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan, setelah mengambil HP milik korban dan hanya berselang empat menit, pasutri itu langsung meninggalkan Mall Suzuya. Ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV di dalam Mall Suzuya.

“Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik (korban, red) handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan pihak Mall Suzuya telah mengumumkan beberapa kali ada orang yang kehilangan handphone,” ungkapnya.

Hadi juga membantah dalam kasus pencurian HP ini Polsek Tanjungmorawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.

“Tidak benar penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut,” tegasnya.

“Kasus pencurian handphone di Mall Suzuya terus berlanjut sesuai laporan korban dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang,” pungkasnya

admin

Recent Posts

HUT ke-80 Brimob, Kapolda Sumut : Tangguh di Medan Tugas

koranmonitor - MEDAN | Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob Polri di Sumatera…

56 tahun ago

2 Bandar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Simpan Sabu dalam Bungkus Promag

koranmonitor - BINJAI | Satres narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di…

56 tahun ago

Polrestabes Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling

koranmonitor - MEDAN | Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penjualan satwa dan organ satwa…

56 tahun ago

Respons Sampah Padat Penduduk: Medan Denai Luncurkan Sistem Kolaborasi Digital dan Call Center WhatsApp

koranmonitor - MEDAN | Kecamatan Medan Denai secara resmi meluncurkan sebuah terobosan baru, dalam pengelolaan lingkungan…

56 tahun ago

Yayasan UISU Berubah Menjadi Yayasan Wakaf UISU

koranmonitor - MEDAN | Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), dalam waktu hampir berubah nama…

56 tahun ago

Ini Alibi Direktur Narkoba Polda Sumut Ditanya Soal DPO Kasus Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut belum berhasil menangkap kasus buronan…

56 tahun ago