MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar menuntut hukuman tinggi terdakwa M Irfandi, selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Padahal, barang bukti narkotika yang menjadikan Irfandi sebagai terdakwa dan duduk di kursi pesakitan ‘cuma’ sabu seberat 0,2 gram.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk menghukum terdakwa M Irfandi selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2019).
Emmi menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa berbelit-belit selama persidangan.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” cetus JPU dari Kejari Medan itu. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) hingga tanggal 8 Oktober 2019 mendatang.
Diluar sidang, kuasa hukum terdakwa, Maswan Tambak menerangkan, tuntutan tersebut tidak menggambarkan dari proses hukum yang sudah berjalan. “Pada prinsipnya, ya sah-sah saja jaksa menuntut terdakwa yang terkena tindak pidana. Kalau jaksa itu melihat secara objektif jalannya kasus ini, dan melihat kebenaran secara materil, tentu kita kecewa dengan tuntutan tersebut,” terangnya.
Bahkan, Maswan menegaskan akan segera menuangkan seluruh keberatan dalam nota pembelaan dan berharap majelis hakim memutus secara objektif.
“Namun meski demikian kami masih punya peluang untuk membela dalam agenda nota pembelaan. Ya harapan kita hakim yang melihat perkara ini dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa hingga tuntutan dapat melihat secara objektif. Serta mempertimbangkan proses hukum ini dan menjatuhkan putusan yang adil terhadap klien kita,” tegasnya.KM-red