Kadis Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan soal penghentian kasus Laskar FPI, Kamis (4/3/2021)
JAKARTA-koranmonitor | Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI, kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut, sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHPidana karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Argo menyebut, saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.KM-vh/red
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…