HUKUM

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

koranmonitor – JAKARTA | Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” imbuh Djuhandhani.

Panji sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.KMC/cnn

admin

Recent Posts

Sambut HUT ke 61 Tahun, DPD Golkar Sumut Gelar Baksos, Ijeck: Kami Hadir Tidak Hanya saat Pemilu

koranmonitor.com |Medan - DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera menggelar bakti sosial kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Ekstasi asal Aceh di Jalan Sei Bingai

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil…

56 tahun ago

Begal Bersenjata Tajam Beraksi Dekat Pos Polisi Medan Polonia, Remaja Kehilangan Sepeda Motor

koranmonitor - MEDAN | Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Medan. Kawanan begal bersenjata tajam…

56 tahun ago

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago

Dua Perangkat Desa di Asahan Didakwa Korupsi Rp405 Juta, Uang Desa Dipakai untuk Beli Mobil Mewah Bodong

koranmonitor - MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan…

56 tahun ago