MEDAN | Dua pria berinisial LP (44) warga Jalan Benteng, Gang Nauli dan PL (33) warga Jalan Tega 2, Gang Pencak, Kampung Banten, Medan Tembung, kenal ciduk Tim Tekab Polsek Medan Kota.
Keduanya dicokok polisi karena kedapatan hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu, di depan salah satu rumah Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Senin (21/12/2020).
Bersama keduanya turut disita barang bukti satu plastik kecil berisi sabu, dan satu mancis berikut jarum suntik.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan,” kata Yaqin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Sampai di lokasi, sambung Yaqin, pihaknya mencurigai salah satu rumah kerap digunakan sebagai tempat, untuk mengkonsumsi narkoba. Pihaknya kemudian menggerebek dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Saat hendak ditangkap, dua tersangka itu sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil kita amankan. Dari mereka kita berhasil amankan sabu dan jarum,” kata Yaqin.
Kedua tersangka mengaku, sabu tersebut milik mereka yang baru dibeli di Jalan Badur seharga Rp 50.000, untuk dikonsumsi bersama. Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kita jerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.KM-vh/mora