Categories: HEADLINEHUKUM

Bawa 6,5 akg Sabu, Sindikat Narkotika Internasional Dituntut Masing-masing 19 Tahun Penjara

MEDAN | Empat orang sindikat narkotika internasional, dituntut masing-masing 19 Tahun Penjara oleh penuntut umum Anwar Ketaren dalam persidangan yang berlangsung di Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/3/2019). 

Keempatnya, yakni Bahtiar Amin alias Rizal, Fahrizal Margolang alias Tojal, Wibowo alias Bowo dan Irwan Panjaitan alias Tua Bilal juga dituntut untuk membayar denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Fahrem, penuntut menyebutkan, keempatnya adalah komplotan internasional yang memasok sabu ke Indonesia, melalui pintu masuk perairan di Air Joman, Asahan.

Dalam kasus ini Bakhtiar merupakan orang kepercayaan Fikar (DPO) yang merupakan bandar besar yang mengatur peredaran narkotika dari Malaysia. Ia mendapat upah sebesar Rp50 juta dari Fikar.

Selanjutnya, Bakhtiar pun menyuruh Fahrizal untuk mengambil barang dari Fikar, dengan imbalan uang Rp20 juta. Karena Bakhtiar mengaku kalau ia menerima upah Rp25 juta dan Rp20 juta untuk Fahrizal. Tanpa pikir panjang Fahrizal menyetujui permintaan Bahktiar untuk mengambil sabu dari Fikar yang berada di Malaysia.

Namun Fahrizal saat berangkat tidak sendiri, ia ditemani oleh Wibowo dan Irwan. Tapi naas ketiganya ditangkap Ditres Narkoba Poldasu sesaat sabu seberat 6,5 Kg sampai di Air joman.

Dari ketiga orang ini, Polisi pun menangkap bakhtiar dengan menyamar sebagai adik Fahrizal. Untuk menyakinkan Bakhtiar, polisi yang menyamar menyakinkan barang yang dipesan udah sampai di Air Joman. 

Kemudian Bakhtiar yang tidak curiga langsung berangkat ke tempat yang dituju. Sesampai di lokasi Bakhtiar langsun dibekuk tanpa adanya perlawanan.

Menyikapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa Desi Riana Harahap SH MH dari LBH Menara Keadilan mengajukan pembelaan  (pledoi) kepada majelis hakim PN Medan.

Seusai mendengarkan tuntutan dan tanggapan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.KM-apri

admin

Recent Posts

Akhirnya, Gaji Karyawan PT PSU yang Tertunggak Sejak 2023 Dibayar Lunas

koranmonitor - MEDAN | Gaji karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang sempat tertunggak sejak…

56 tahun ago

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Ceramah di Masjid Al-Musannif, Ajak Umat Doakan Indonesia

koranmonitor.com | Deliserdang - Umat Islam meramaikan Masjid Al-Musannif di Perumahan Cemara Asri, Jalan Cemara,…

56 tahun ago

Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

56 tahun ago

Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi…

56 tahun ago

Pekerja Bangunan Kos di Medan Jatuh dari Lantai IV, Dilarikan ke RS Royal Prima

koranmonitor - MEDAN | Seorang pekerja bangunan kos-kosan dilaporkan terjatuh dari lantai IV bangunan yang sedang…

56 tahun ago

Kapolrestabes Medan Baru Dilantik, Aksi Begal Kembali Marak

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah aksi pembegalan kembali marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan…

56 tahun ago