Bawa Sabu 14,87 Kg, Oknum Polisi Samosir & Rekannya Dihukum 20 Tahun Penjara

oleh

MEDAN | Brigadir Sofiyan, oknum polisi Polres Samo dan rekannya Alawi, masing-masing dihukum 20 tahun penjara dalam persidangan diketuai Majelis Hakim Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8/2019).

Keduanya dinyatakan bersalah menjadi kurir belasan kilo gram narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai ke Pematangsiantar.

Selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga di denda Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan bila tidak membayarnya.

Diketahui, keduanya membawa 12 bungkus sabu dengan perbungkusnya masing-masing berisikan 11,976 gram, dan tiga bungkus sabu dengan berat bersih perbungkusnya 2,994 gram dengan total 14.87 Kg yang disimpan dalam satu tas.

Ini terungkap saat, Tim Direktorat Reserse Narkoba Poldasu pada 20 Januari 2019 lalu, menangkap keduanya dikawasan Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Usai pembacaan putusan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana menyatakan terima atas putusan tersebut. Karena sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 20 Tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, atau terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pantauan wartawan, Brigadir Sofiyan terlihat seperti mau melompat saat hendak berdiri dari kursi persidangan ketika akan digiring ke sel tahanan sementara PN Medan. Sikap itu menggambarkan tidak terima atas putusan tersebut.

Sementara itu, kedua penasehat hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.KM-red