BC Medan Musnahkan Barang Cukai Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar
koranmonitor – MEDAN | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Medan memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp1,9 miliar di Medan, Rabu (17/12/2025).
Barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama periode Agustus 2024 hingga Mei 2025. Pemusnahan tersebut disaksikan sejumlah pejabat lintas instansi, antara lain Kepala KPPBC TMP B Medan Dede Mulyana, Kepala KPKNL Medan Agus Budianta, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, serta perwakilan TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Kepala KPPBC TMP B Medan Dede Mulyana mengatakan, barang yang dimusnahkan meliputi 63.728 bungkus atau 1.269.340 batang rokok ilegal berbagai merek jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin. Selain itu, turut dimusnahkan 389 botol atau 276,25 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal golongan A, B, dan C.
“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.943.055.945 dengan potensi nilai cukai yang tidak tertagih sebesar Rp992.835.637,” kata Dede.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Utara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sumatra Utara.
Menurut Dede, kegiatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berdampak negatif.
“Wilayah pengawasan KPPBC TMP B Medan cukup luas dan beragam. Karena itu, kami terus menjalin sinergi dan kolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Satuan Polisi Pamong Praja, serta masyarakat,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, KPPBC TMP B Medan telah melakukan 149 kali penindakan di bidang cukai atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Medan mengamankan 8.175.222 batang rokok ilegal dan 1.314,77 liter MMEA ilegal dengan total nilai barang sekitar Rp60,2 miliar serta potensi nilai cukai tidak tertagih mencapai Rp6,3 miliar.
Selain itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme ultimum remedium telah dilakukan sebanyak 15 kali dengan total sanksi administratif berupa denda cukai senilai lebih dari Rp1,944 miliar.
Dede menambahkan, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan mandiri Bea Cukai Medan serta kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi guna bersama-sama menjaga negeri dari peredaran barang ilegal,” katanya. KMC/R/ded
koranmonitor - MEDAN | IHSG pada perdagangan hari ini ditransaksikan dalam rentang antara 8.660 hinga…
koranmonitor - PATUMBAK | Presiden RI, Prabowo Subianto, diminta untuk menjadi anggota aksi mafia tanah…
koranmonitor - TERNATE | Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Basarnas Ternate, Maluku Utara (Malut), intensif…
koranmonitor - MEDAN | Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan, dan kenyamanan…
koranmonitor - MEDAN | Timsus Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan menangkap pelaku kejahatan jalanan…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 11.678 personel Polda Sumut akan dikerahkan untuk pengamanan perayaan Natal…