HUKUM

Beberapa Kali Dipanggil Susanto Lian Tak Kunjung di BAP, Janji Kapoldasu Dipertanyakan

koranmonitor – MEDAN | Korban penipuan dan penggelapan, A Sin bersama kuasa hukumnya Dr (c) Andri Agam, SH, MH, CPM, CPArd menagih janji Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, untuk melakukan jemput paksa terlapor atas nama Susanto Lian.

Diketahui, Susanto Lian setelah dilaporkan A Sin dua tahun lalu, sampai saat ini tidak pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik.

Bahkan, menurut penyidiknya, sebelum dan saat ini Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjabat Kapolda, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pria turunan Tionghoa bernama Susanto Lian, yang diduga beralamat di Jalan Veteran kawasan Pusat Pasar Medan. Namun, pria berkaca mata itu tidak pernah menggubris panggilan polisi.

Terbaru, menurut Andri Agam mengatakan, Kapolda Sumut telah memerintahkan tim Jahtanras Ditreskrimum untuk menjemput paksa Susanto Lian. Tim penjemputnya sudah ditentukan, seorang perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) AS.

“Sebelum AS ada perwira yang ditunjuk, namun entah kenapa dia digantikan oleh Ipda AS. Mudah-mudahan, dapat segera dijemput paksa dan ditangkap Susanto Lian,” kata Andri Agam kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Disebutkan, alasan penyidik tidak menjemput Susanto Lian karena ada atensi dari pimpinan, untuk mengungkap kasus pencurian senilai Rp1 miliar di Komplek Cemara Jalan Cemara Medan.

“Dari pres rilis di Polrestabes Medan, pelaku pencurian di Komplek Cemara Hijau sudah ditangkap 7 orang. Mudah-mudahan, janji Kapoldasu segera dilaksanakan,” ujar Andri.

Andri Agam mengaku sangat kecewa dengan janji-janji penyidiknya yang sampai dua tahun Susanto Lian tidak pernah diperiksa.

“Kita sudah capek dengan janji-janji penyidiknya. Sebelumnya penyidik bilang akan dijemput usai Pilkada, kemudian usai Natal, lalu dibilang ada pergantian Kasubdit III/Jahtanras, dan terakhir dijanjikan dijemput usai Imlek. Tapi, saat ini juga penyidik minta waktu dua hari karena ada kasus pencurian Rp 1 miliar di Cemara yang merupakan atensi pimpinan,” sebut pengacara dari Kantor Hukum Law Office Andri Agam SH, MH itu.

Kepada penyidik, sebut Andri Agam telah menyarankan supaya dipersangkakan Pasal 224 ayat (1) KUHPidana soal pemanggilan mangkir, dan ancaman hukumannya 9 bulan bulan bisa dilakukan penahanan.

“Saya menyarankan penerapan pasal mangkir itu karena penyidiknya mengaku sudah beberapa kali memanggil Susanto Lian namun tidak mau datang. Sebagai penyidik yang profesional dan independent, pasti tahu langkah apa yang akan dilakukan bila melihat seseorang yang dipanggil tidak mau datang, apalagi yang tidak datang itu adalah terlapor,” jelas Andri Agam.

Kronologis kasus, jelas Andri Agam, Susanto Lian dan A Sin ada mendirikan perusahaan PT Tanindo Tetap Jaya di Deli Serdang yang bergerak dalam produksi pupuk jenis Phosfat, super phonskah, super phosfat dan lain-lain untuk pertanian dan perkebunan. Dalam perusahaan itu, A Sin menjabat sebagai komisaris.

Seiring berjalannya waktu, Susanto Lian diduga melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) secara diam-diam tanpa mengundang A Sin. Kemudian, terbit surat dari pengadilan yang mengatakan kalau perusahaan PT Tanindo Tetap Jaya sudah pailit dan kemudian Susanto Lian diduga mendirikan perusahaan baru dengan produksi yang sama.

Barang-barang atau inventaris dari perusahaan itu diduga digunakan Susanto Lian di perusahaan yang dia baru dirikan.

Merasa dikhianati, A Sin melaporkan Susanto Lian ke Polda Sumut namun laporannya di SP3 Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu.

”Kemudian, A Sin kembali melaporkan Susanto Lian dengan sangkaan Pasal 263 dan Pasal 374 KUHPidana. Pelapor, A Sin menduga ada menggelapkan uang perusahaan dan juga ada surat-surat yang dipalsukan untuk meminjam uang. Penyidik bahkan sudah memanggil pihak BRI untuk mengecek aliran dana dan memang benar uang sudah mengalir ke rekening yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dari komisaris dan ini sudah memenuhi unsurnya,” jelas Andri.

Selain itu, tambah Dr (c) Anri Agam SH, MH, kliennya menduga kalau Susanto Lian ada menggelapkan barang. Yang mana, asset dari perusahaan terdahulu (PT.Tanindo Tetap Jaya) diduga dibawa Susanto Lian ke perusahaan dia yang baru didirikan (PT Tanindo Subur Jaya). KM-fah/red

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago