HUKUM

BEJAT, Seorang Ayah di Pantai Labu Cabuli Putri Kandung Berusia 10 Tahun, Nyaris Diamuk Massa

koranmonitor – PANTAI LABU | Ayah bejat di Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang tega beberapa kali mencabuli putri kandungnya yang berusia 10 tahun.

Aksi terhadap putrinya itu dilakukan ayah berinisial SD (35), disaat istrinya pergi bekerja.

“Sebelum diamankan petugas Bhabinkamtibmas dan diserahkan ke Unit PP Sat Reskrim Polres Deli Serdang, pelaku nyaris diamuk massa yang geram dengan perbuatan tersebut,” sebut Kapolresta Deli Serdang, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar SIK, Sabtu (12/4/2025) di Mapolresta Deli Serdang.

Pelaku sehari-harinya sebagai sopir mobil box itu diamankan personel Bhabinkamtibmas, sehingga selamat dari amukan massa warga setempat.

Kini SD ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 81 ayat 3, junto pasal 76 D subsider pasal 82 ayat 2, Junto pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan, perbuatan cabul itu terjadi ketika pelaku di rumah bersama korban, sedang ibunya bekerja di luar pada home industri ikan asin di daerah itu.

Saat itu, sang ayah memanggil korban ke kamar, dan mengajak anak kandungnya untuk melakukan perbuatan layaknya suami isteri, Minggu (6/4/2025) pukul 14.00 WIB.

Sepulang kerja, sekira pukul 19.00 WIB, dengan nada ketakutan, korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Tidak terima, ibunya menanyakan hal itu kepada suaminya, namun tersangka SD tidak mengakui perbuatan itu.

Terjadi keributan diantara keluarga itu, sehingga mengundang tetangga berdatangan. Sejumlah warga sekitar kemudian berdatangan dan marah mendengar pengakuan korban, hendak menghakimi SD.

Mendapat informasi adanya keributan warga, malam itu, personel Bhabinkamtibmas setempat mendatangi lokasi, selanjutnya mengamankan SD ke Mapolresta Deli Serdang.

Kompol Risqi Akbar mengatakan, dalam pemeriksaan SD mengakui perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sekali. Namun pengakuan korban, perbuatan cabul itu sudah dilakukan beberapa kali. KM-fad/red

Fahmi -

Recent Posts

Semarak Medan Digifest 2025: Edukasi Digital, Ekspresi Kreatif, dan Sinergi Bersama

koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…

56 tahun ago

Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi

koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

56 tahun ago

Pakaian Adat Mandailing, Wali Kota Medan Rico Waas Tampil Berwibawa di HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mencuri perhatian saat…

56 tahun ago

Merah Putih Berkibar di Medan, Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Ribuan warga memadati Lapangan Merdeka Medan, Minggu (17/8/2025), untuk mengikuti upacara…

56 tahun ago

HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Gubernur, Wagub, dan Sekdaprov Sumut Kompak Pakai Baju Adat

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Bukit Barisan

koranmonitor - MEDAN | Upacara Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik…

56 tahun ago