HUKUM

BEJAT, Seorang Ayah di Pantai Labu Cabuli Putri Kandung Berusia 10 Tahun, Nyaris Diamuk Massa

koranmonitor – PANTAI LABU | Ayah bejat di Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang tega beberapa kali mencabuli putri kandungnya yang berusia 10 tahun.

Aksi terhadap putrinya itu dilakukan ayah berinisial SD (35), disaat istrinya pergi bekerja.

“Sebelum diamankan petugas Bhabinkamtibmas dan diserahkan ke Unit PP Sat Reskrim Polres Deli Serdang, pelaku nyaris diamuk massa yang geram dengan perbuatan tersebut,” sebut Kapolresta Deli Serdang, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar SIK, Sabtu (12/4/2025) di Mapolresta Deli Serdang.

Pelaku sehari-harinya sebagai sopir mobil box itu diamankan personel Bhabinkamtibmas, sehingga selamat dari amukan massa warga setempat.

Kini SD ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 81 ayat 3, junto pasal 76 D subsider pasal 82 ayat 2, Junto pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan, perbuatan cabul itu terjadi ketika pelaku di rumah bersama korban, sedang ibunya bekerja di luar pada home industri ikan asin di daerah itu.

Saat itu, sang ayah memanggil korban ke kamar, dan mengajak anak kandungnya untuk melakukan perbuatan layaknya suami isteri, Minggu (6/4/2025) pukul 14.00 WIB.

Sepulang kerja, sekira pukul 19.00 WIB, dengan nada ketakutan, korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Tidak terima, ibunya menanyakan hal itu kepada suaminya, namun tersangka SD tidak mengakui perbuatan itu.

Terjadi keributan diantara keluarga itu, sehingga mengundang tetangga berdatangan. Sejumlah warga sekitar kemudian berdatangan dan marah mendengar pengakuan korban, hendak menghakimi SD.

Mendapat informasi adanya keributan warga, malam itu, personel Bhabinkamtibmas setempat mendatangi lokasi, selanjutnya mengamankan SD ke Mapolresta Deli Serdang.

Kompol Risqi Akbar mengatakan, dalam pemeriksaan SD mengakui perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sekali. Namun pengakuan korban, perbuatan cabul itu sudah dilakukan beberapa kali. KM-fad/red

koranmonitor

Recent Posts

Ops Kancil Toba 2025,  Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Sita 15 Motor

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil…

56 tahun ago

Dukung Pelatihan AI untuk Guru di Sumut, Bobby Nasution Harap Dorong Transformasi Pendidikan

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung program pelatihan…

56 tahun ago

Aktivitas Toto Gelap Bermerek “NG” Marak di Medan dan Deli Serdang, Omzet Capai Ratusan Juta Per Hari

koranmonitor - MEDAN | Meski Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gencar anggota berbagai bentuk…

56 tahun ago

Rico Waas Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesehatan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmen Pemerintah…

56 tahun ago

Demo di PT Universal Gloves di Patumbak Ricuh, Wartawan Jadi Korban Pemukulan Diduga oleh Preman Bayaran

koranmonitor - PATUMBAK | Aksi unjuk rasa warga di depan PT Universal Gloves (UG), Jalan Besar…

56 tahun ago

Rico Waas Tekankan Program CSR BNCT Harus Berdampak Nyata bagi Warga Belawan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan agar program…

56 tahun ago