HUKUM

Beli Motor Curian Untuk ke Ladang, Bambang Masuk Jeruji Besi

BATU BARA | Bambang Suwatno (40) meringkuk kejeruji besi, karena membeli sepeda motor (septor) curian untuk dipakai keladang dan mengarit rumput.

Tersangka Bambang sehari-harinya bekerja sebagai buruh Harian Lepas warga Pasar Tengah, Lingkungan VI, Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Tersangka membeli Sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Biru les Hitam Tanpa Plat, yang dicuri supir dan kondektur bus karyawan PT Inalum.

Hal itu terungkap melalui rilis Polsek Indrapura Polres Batu Bara, tentang kasus pencurian sepeda motor dari pool bus Inalum di komplek Tanjung Gading Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Selasa (16/2/2021) petang.

Pada rilis di halaman Mapolsek Indrapura dipimpin Kapolsek Indrapura AKP Sandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi, terungkap sepeda motor tersebut dicuri oleh tersangka Aldo Tama Rianto (22) Kondektur bus karyawan PT Inalum warga Pasar Tengah Lingkungan VI Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, dari pool bus Inalum di komplek perumahan Tanjung Gading Sei Suka.

Saat mengambil sepeda motor milik Eko, supir bus kayawan PT Inalum Supriadi (32) Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai bertindak sebagai pemantau situasi.

Sepeda motor tersebut dibelinya dari kedua tersangka seharga Rpm 4 Juta melalui Hardiansyah (36) warga Pasar Tengah Lingkungan IV Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi yang bertindak sebagai penghubung.

Begitu mendapat laporan dari korban Eko, tim Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi segera melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV di TKP akhirnya keempat tersangka dalam waktu singkat  dapat diringkus dari tempat berbeda.

Bahkan Aldo Tama Rianto saat diringkus berupaya meloloskan diri hingga dihadiahi timah panas di betisnya.

Terhadap tersangka pencurian sepeda motor dikenakan Pasal 363 nyat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 9 tahun pidana penjara.

Sedangkan terhadap tersangka Bambang Suwatno dan Hardiansyah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Indrapura AKP Sandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli kendaraan bermotor tanpa disertai STNK dan BPKB karena dikhawatirkan merupakan hasil kejahatan.

“Sayangi dirimu dan keluargamu karena dengan membeli barang curian akan berujung ke penjara”, tutup Kapolsek.KM-red/ep

admin

Recent Posts

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago

Rico Waas Serahkan Santunan Rp200 Juta Lebih Keluarga Pegawai Non-ASN Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan duka cita mendalam…

56 tahun ago

Josniko Tarigan Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Sadis

koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1,6…

56 tahun ago