HUKUM

Bendahara Puskesmas Glugur Darat Tersangka Korupsi Dana JKN TA 2019, Kadinkes Medan Sudah Diperiksa

MEDAN | Bendahara Puskesmas Glugur Darat, berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.

Ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019.

” Penetapan tersangka EW dalam dugaan korupsi ini tertuang dalam surat No.02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021,” kata Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Sopyan Hadi, Kasi Intel Bondan Subrata dan Kasi Pidum Riachard, Jumat (19/2/2021).

Kepala Kejari Medan mengatakan, dalam perkara ini pihak penyidik menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp2.789.533.186.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, meski udah ditetapkan sebagai tersangka, namun EW belum dilakukan penahanan karena sakit akibat kecelakaan lalulintas.

“Dalam pengusutan kasus, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, diantaranya Kepala Puskemas Glugur Darat Kota Medan, dan Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendy,” sebut Bondan.

Selain kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN. Ada dua Kadus lainnya yang penanganannya sudah tahap penyidikan (dik).

Diantaranya; kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provsu TA 2014, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4.838.270.535.

Dalam kasus ini, juga sudah ada penetapan tersangka yakni IB, selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan).

Penetapan tersangka IB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016, tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO/ buron Kejaksaan Negeri Medan.

Lalu, dugaan korupsi pengadaam papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013, dengan nilai perhitungan negara sebesar Rp1.059.676.483.

Dalam kasus ini, berinisial J dan E telah ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Maret 2017, dimana tersangka atas nama J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh Tim/Jaksa Penyidik pada tanggal 15 Januari 2021.KM-vh/red

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago