HUKUM

Berani Melawan Petugas, Curanmor di Kos-kosan di Padang Bulan Ditembak

koranmonitor – MEDAN | Melawan petugas saat dibawa pengembangan, Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) di kos-kosan Padang Bulan ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Tersangka curanmor yang ditembak ini berinisial AG alias Fandi (36), warga Jalan Gang Mecu 2, Kelurahan Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Fandi ditembak lantaran tembakan peringatan yang diletuskan personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru tidak diindahkannya.

Informasi dihimpun menyebutkan, sebelum ditangkap dan ditembak pada bagian kakinya, tersangka Curanmor ini menjalankan aksinya di kos-kosan mahasiswa bernama Glenn Felix Pakpahan (19), Komplek Pamen No.GA-25, Jalan Djamin Ginting Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

“Tersangka Fandi diringkus di Kota Brastagi pada hari Senin, 10 Maret 2025,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F Aritonang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian P Simangunsong, Selasa, (11/3/2025).

Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan Kapolsek, tersangka Fandi mengaku tak sendirian saat melancarkan aksinya pada 16 Januari 2025 silam.

“Nah, berdasarkan keterangan tersangka itu, personel langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus rekan tersangka berinisial YPT alias Joteng (36), warga Jalan Jamin Ginting Gang Pembangunan No.6, Medan tanpa perlawanan,” jelas eks Kapolsek Medan Area ini.

Masih berdasarkan keterangan tersangka, ungkap Kapolsek, dalam menjalankan aksi nekatnya, para pelaku bersama seorang lagi rekannya yang masih buron.

“Untuk identitasnya sudah kita kantongi. Karenanya, kepada tersangka yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami tidak segan memberikan tindakan tegas,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong menambahkan, tersangka mengaku menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah etnis India bernama Gopin seharga Rp2,5 juta di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

“Dan masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp700 ribu. Untuk sisanya Rp400 ribu dibelikan narkoba,” tambah Kanit Reskrim.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, kata Kanit Reskrim, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan para pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. KM-fad/red

Fahmi -

Recent Posts

BBTNKS Catat 133 Orang Pendaki Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Kerinci

koranmonitor - KERINCI | Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, sebanyak 133 orang…

56 tahun ago

Final Piala Kemerdekaan 2025: Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Vs Mali

koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…

56 tahun ago

Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi

koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…

56 tahun ago

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…

56 tahun ago

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…

56 tahun ago

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago