HUKUM

Beredar Informasi Josniko akan Divonis 1,4 Tahun, Humas : Kita Tunggu di Persidangan

koranmonitor – MEDAN | Masyarakat mengaku resah karena beredarnya informasi terdakwa penganiayaan bernama Josniko Tarigan akan divonis majelis hakim 1,4 tahun.

“Kami resah, karena belum persidangan tapi sudah beredar informasi terdakwa akan divonis 1,4 tahun. Kami minta majelis hakim menjelaskan informasi yang beredar ini. Jangan sampai Josniko si Preman itu divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa 2,2 tahun,” kata kerabat korban, E Sirait, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, korban Notrianta Sebayang mengalami kekerasan dianiaya secara sadis memakai batu. Bukan itu saja, anak korban mengalami trauma atas aksi itu.

“Bayangkan anak balita melihat kekerasan, melihat ayahnya dipukuli pakai batu, melihat mamaknya menjerit histeris. Ini harus menjadi pertimbangan hakim. Memberikan rasa keadilan bagi korban,” terangnya.

Selain beredarnya informasi vonis rendah itu, selama persidangan di Pengadilan Cabang Pancur Batu, massa dari OKP selalu memadati lokasi persidangan. Bahkan, massa mendukung Josniko Tarigan juga sempat melakukan demo ke Polsek Pancur Batu dan kejaksaan diduga untuk melaksanakan intimidasi atas perkara itu.

Humas PN Lubuk Pakam, Endra Hermawan menegaskan, informasi yang beredar itu tidak benar.

“Tidak benar informasi itu. Selama persidangan putusan belum digelar, siapapun tidak boleh mengetahui dan tidak akan mengetahui berapa tahun terdakwa ini divonisnya,” katanya, Selasa (9/9/2025) siang.

Endra mengakui, majelis hakim akan tetap profesional dan berkeadilan dalam memutus suatu perkara dan tidak terpengaruh dengan adanya gerakan massa.

“Tidak ada intervensi dan keberadaan dari kelompok massa itu tidak mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya.

Sedangkan mengenai anak korban yang trauma, pengadilan akan melihat fakta persidangan yang berlangsung.

“Pastinya, majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan sesuai dengan fakta-fakta dan keyakinan hakim,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang menangani perkara ini Morailam Purba tidak hadir dalam persidangan karena sedang diklat, Rabu 27 Agustus 2025. Persidangan akan digelar dengan agenda putusan sesuai jadwal 10 September 2025.

Terdakwa Josniko Tarigan sebagaimana diketahui tidak kooperatif selama perkara ini bergulir. Setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu, pria ini juga tidak kooperatif sampai akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kemudian diamankan.

Josniko warga Kecamatan Pancur Batu ini telah menganiaya Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu.

Bahkan, penganiayaan dilakukan Josniko di depan anak dan istri korban yang sampai saat ini mengalami trauma. Dua tahun bergulir, Josniko berhasil diamankan pihak kepolisian pada Juni 2025 lalu. KM-ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago

Rico Waas Serahkan Santunan Rp200 Juta Lebih Keluarga Pegawai Non-ASN Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan duka cita mendalam…

56 tahun ago

Josniko Tarigan Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Sadis

koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1,6…

56 tahun ago