Rekaman video yang beredar perihal kasus kehilangan ponsel di Mall Suzuya.
MEDAN | Kasus ditahannya pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Fajar (25) dan Siti Nuraisyah (26) di Polsek Tanjung Morawa, serta indikasi adanya permintaan ‘uang damai’ agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan, terus bergulir.
Kuasa hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA dan rekannya Jhon Sipayung SH meminta, Polsek Tanjung Morawa terbuka jangan hanya memperlihatkan video saat Siti mengambil ponsel dari tumpukan celana.
“Kami meminta dalam 24 jam pada hari itu di seluruh lokasi Suzuya agar video itu diperlihatkan. Jangan hanya ketika diambil, siapa yang menaruh handphone itu di situ, apakah tiba-tiba jatuh dari langit atau ada tuyul yang meletak,” ujar Roni kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Dengan begitu, kata Roni, akan terlihat siapa pemilik ponsel itu dan siapa yang meletakkannya. Sebab, sebut dia, patut diduga setelah ponsel itu dikembalikan, Siti langsung menghubungi ke nomor yang dimintakan.
“Jadi kita meminta CCTV seluruhnya, karena ada dua analogi hukum di sini. Pertama handphone itu diletakkan atau dengan kelalaian. Jika kelalaian, maka ada dugaan tindak pidana lalai. Kemudian kalau diletakkan apa motif itu, apa yang menjadi niat motif itu diletakkan,” kata Roni.
Roni juga meminta Polsek Tanjung Morawa secara terang benderang menampilkan video itu, jangan hanya sepenggal saja. Sebab, kata Roni, dalam hal ini patut diduga kuat kenapa ada ikut serta istri dari oknum polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa.
Kini, kata Roni, pengaduan mereka ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut adalah untuk membuktikan kebenaran ada atau tidaknya oknum yang terlibat diduga meminta ‘uang perdamaian’ agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
“Langkah kami ke depan, kalau memang sudah dilimpahkan ke kejaksaan kami sangat siap karena di pengadilan akan terbukti secara terang benderang secara fakta hukumnya. Apa yang menjadi pidana pemberatan kepada Siti Nuraisyah setelah handphone dikembalikan dan kenapa bisa diancam di atas 5 tahun penjara hukumannya,” tegas Roni.
Yang kedua, pihaknya akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI dan Kapolri untuk menjadi perhatian visi misi beliau agar dapat memeriksa dan menindaktegas oknum nakal atau patut diduga telah menyalahgunakan wewenangnya.
“Karena tugas Polri itu melindungi dan mengayomi masyarakat. Ponsel ini sudah dikembalikan, seharusnya polisi sekitar bisa menyelesaikannya dengan restoratif justice,” tegas dia.
Sementara, Siti Nuraisyah mengatakan, video yang ditampilkan ke media tidak sepenuhnya dengan apa yang terjadi seperti ada yang dipotong (edit).
“Tidak seperti itu, sepertinya ada yang dipotong,” kata dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus pencurian ponsel di Mall Suzuya itu dilaporkan oleh korbannya bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa.
Lebih lanjut, dalam perkara ini Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri bernama SN (26) dan MF (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area.
“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” katanya.
Hadi juga membantah kalau dalam kasus pencurian handphone ini Polsek Tanjungmorawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.
“Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Siti Nuraisyah dan suami harus ditahan selama tiga hari di Polsek Tanjungmorawa karena dituduh mencuri ponsel dari Supermarket Suzuya.
Lebih mengagetkan lagi, Siti Nuraisyah mengaku dimintai uang oleh oknum polisi yang bertugas sebagai juru periksa senilai Rp 35 juta: Rp 20 juta untuk biaya mediasi dan Rp 15 juta untuk cabut perkara.
“Saya kaget, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan HP kok malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana suami saya hilang,” katanya.
CCTV Supermarket Suzuya beredar ke publik untuk memperlihatkan dugaan pencurian yang dilakukan Siti Nuraisyah. Terlihat ponsel tersebut awalnya tertinggal di tumpukan celana, lalu dibawa oleh Siti Nuraisyah.
Kepada awak media, Kuasa Hukum Siti Nuraisyah, Roni Panggabean mengatakan, diduga ponsel yang didapatkan kliennya sengaja ditinggal. Ronni menegaskan, kliennya sengaja dijebak.
“Bahwa dalam video tersebut sudah sangat jelas terlihat bahwa si pemilik hp itu dengan sengaja meninggalkan hp untuk menjebak dengan dugaan skenario jahat yang ujung-ujungnya mencari uang,” kata Roni.KM-vh/mora
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…