
MEDAN-koranmonitor | Seorang pria berinisial RS, diduga sebagai perantara yang mengenalkan tersangka dengan korban, diburu tim Ditreskrimum Polda Dumut.
Ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus masuk akademi polisi (Akpol)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, awalnya korban Syaful Bahri dengan tersangka berinisial IW dikenalkan oleh ES.
“Korban dan tersangka baru sekali bertemu. Keduanya dikenalkan oleh ES,” sebut Hadi, Senin (20/12/2021).
Kata dia, ES sengaja mengenalkan korban dengan tersangka untuk membahas terkait pengurusan masuk Akpol.
“Jadi anak korban mau masuk Akpol. Kemudian ES mengenalkan korban dengan IW,” katanya.
Setelah pertemuan di salah satu kafe Kota Medan itu, ES minta tolong kepada IW untuk mengurus anak korban masuk Akpol.
“Kemudian korban mengirim uang pengurusan itu. Uang telah diterima dari korban adalah sebesar Rp600 juta, yang diterima oleh IW dengan cara mentransfer sebesar Rp400 juta ke rekening Bank Mandiri milik IW, dan Rp200 juta ke Rekening Bank BRI atas nama Sukardi,” ujarnya.
Saat ini, sambung dia, pihaknya sedang mengejar ES yang mengenalkan korban dengan tersangka IW. “Kita sudah lakukan pemanggilan terhadan ES, kemudian N dan Sukardi,” terangnya.
Menurut Hadi, tersangka baru kali ini melakukan penipuan dan penggelapan modus masuk Akpol. “Pengakuannya masih sekali. Tapi masih kita kembangkan lagi,” terang Kabid.
Diketahui, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan lolos seleksi penerimaan taruna akademi kepolisian (Akpol), Sabtu (18/12/2021). Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka IW.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus itu berawal ketika ES mempertemukan IW dengan korban Syaiful Bahri di caffe Kota Medan. Pertemuan itu untuk membahas pengurusan anak korban bernama Abdul Muthalib masuk taruna Akpol.
“Dalam pertemuan itu IW meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol,” katanya, Minggu (19/12/2021).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan korban Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada IW dengan cara Rp400 juta ditransfer ke rekening Bank Mandiri miliknya dan Rp200 juta ke rekening Bank BRI milik Sukardi.
“Setelah uang sebesar Rp600 juta itu diberikan ternyata Abdul Mutholib tidak lolos masuk Akpol sedangkan IW sudah kabur,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban Syaiful Bahri pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
“Kemudian Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, memintai keterangan dari beberapa saksi. Hingga akhirnya menangkap tersangka,” jawabnya.KM-fad