HUKUM

Beri Keterangan Palsu, Hakim PN Stabat Jadikan Susilawati Sembiring sebagai Tersangka

STABAT-koranmonitor | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menetapkan Susilawati Sembiring merupakan salah seorang saksi, dalam persidangan kasus Seri Ukur Ginting alias Okor.

Pasalnya Susilawati diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut.

“Majelis hakim cukup beralasan menurut hukum untuk saksi Susilawati, untuk ditetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 242 KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan keputusannya di PN Stabat, Jumat (13/8/2021) siang.

“Keputusan ini dibuat sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi di persidangan,” timpalnya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyidikan kepada Susilawati, karena memberi keterangan palsu pada persidangan.

“Memerintah penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat untuk melakukan penyidikan karena diduga memberi keterangan palsu pada hari Selasa 10 Agustus 2021,” katanya sambil mengetuk palu.

Selain menetapkan saksi menjadi tersangka, majelis hakim juga memenuhi permohonan terdakwa Rasita Ginting yang ditahan di Rutan Tanjung Pura mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah.

“Mengingat status terdakwa adalah ibu rumah tangga yang sangat dibutuhkan untuk merawat anaknya masih berusia 6 tahun, maka cukup alasan bagi hakim untuk mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan rumah di Dusun 7 Bukit Dinding, Desa Bukit Besilam Lembasa, Kabupaten Langkat,” kata hakim.

Pada persidangan sebelumnya, saksi Susilawati Sembiring mengakui sewaktu diperiksa penyidik Sat Reskrim di Polres Langkat, dia menyebut Rasita Ginting memaki warga saat berkumpul di balai Desa Besilam Bukit Lembasah, Wampu, Kabupaten Langkat pada 22 Mei 2021 silam.

Kemudian, saat memberi kesaksian pada persidangan di PN Stabat beberapa waktu lalu, Susilawati mengaku Rasita tidak mengeluarkan cacian terhadap warga saat peristiwa itu terjadi.

Majelis hakim menjelaskan, ada perbedaan kesaksiannya sewaktu di BAP polisi, Susilawati mengaku mendapat cacian oleh Rasita.

Namun Susilawati tetap bersikeras bahwa dirinya tidak melihat dan mendengar Rasita mengeluarkan cacian terhadap dirinya.

“Jelas ada perbedaan kesaksian sewaktu di BAP polisi dan sewaktu sidang. Akibat laporan saudara saksi, Rasita menjadi terdakwa dan ditahan hingga saat ini serta jauh dari keluarga dan anaknya,” ujar kuasa hukum terdakwa, Minola Sebayang.KM-Mar

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago