HUKUM

Beri Keterangan Palsu, Hakim PN Stabat Jadikan Susilawati Sembiring sebagai Tersangka

STABAT-koranmonitor | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menetapkan Susilawati Sembiring merupakan salah seorang saksi, dalam persidangan kasus Seri Ukur Ginting alias Okor.

Pasalnya Susilawati diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut.

“Majelis hakim cukup beralasan menurut hukum untuk saksi Susilawati, untuk ditetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 242 KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan keputusannya di PN Stabat, Jumat (13/8/2021) siang.

“Keputusan ini dibuat sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi di persidangan,” timpalnya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyidikan kepada Susilawati, karena memberi keterangan palsu pada persidangan.

“Memerintah penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat untuk melakukan penyidikan karena diduga memberi keterangan palsu pada hari Selasa 10 Agustus 2021,” katanya sambil mengetuk palu.

Selain menetapkan saksi menjadi tersangka, majelis hakim juga memenuhi permohonan terdakwa Rasita Ginting yang ditahan di Rutan Tanjung Pura mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah.

“Mengingat status terdakwa adalah ibu rumah tangga yang sangat dibutuhkan untuk merawat anaknya masih berusia 6 tahun, maka cukup alasan bagi hakim untuk mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan rumah di Dusun 7 Bukit Dinding, Desa Bukit Besilam Lembasa, Kabupaten Langkat,” kata hakim.

Pada persidangan sebelumnya, saksi Susilawati Sembiring mengakui sewaktu diperiksa penyidik Sat Reskrim di Polres Langkat, dia menyebut Rasita Ginting memaki warga saat berkumpul di balai Desa Besilam Bukit Lembasah, Wampu, Kabupaten Langkat pada 22 Mei 2021 silam.

Kemudian, saat memberi kesaksian pada persidangan di PN Stabat beberapa waktu lalu, Susilawati mengaku Rasita tidak mengeluarkan cacian terhadap warga saat peristiwa itu terjadi.

Majelis hakim menjelaskan, ada perbedaan kesaksiannya sewaktu di BAP polisi, Susilawati mengaku mendapat cacian oleh Rasita.

Namun Susilawati tetap bersikeras bahwa dirinya tidak melihat dan mendengar Rasita mengeluarkan cacian terhadap dirinya.

“Jelas ada perbedaan kesaksian sewaktu di BAP polisi dan sewaktu sidang. Akibat laporan saudara saksi, Rasita menjadi terdakwa dan ditahan hingga saat ini serta jauh dari keluarga dan anaknya,” ujar kuasa hukum terdakwa, Minola Sebayang.KM-Mar

admin

Recent Posts

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap terkait…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago

Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

koranmonitor - BELAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka…

56 tahun ago

BADKO HMI Sumut: Pertamina Harus Dilihat sebagai Aset Kebangsaan, Bukan Sekadar Pencari Laba

koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…

56 tahun ago