HUKUM

Beri Keterangan Palsu, Hakim PN Stabat Jadikan Susilawati Sembiring sebagai Tersangka

STABAT-koranmonitor | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menetapkan Susilawati Sembiring merupakan salah seorang saksi, dalam persidangan kasus Seri Ukur Ginting alias Okor.

Pasalnya Susilawati diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut.

“Majelis hakim cukup beralasan menurut hukum untuk saksi Susilawati, untuk ditetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 242 KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan keputusannya di PN Stabat, Jumat (13/8/2021) siang.

“Keputusan ini dibuat sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi di persidangan,” timpalnya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyidikan kepada Susilawati, karena memberi keterangan palsu pada persidangan.

“Memerintah penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat untuk melakukan penyidikan karena diduga memberi keterangan palsu pada hari Selasa 10 Agustus 2021,” katanya sambil mengetuk palu.

Selain menetapkan saksi menjadi tersangka, majelis hakim juga memenuhi permohonan terdakwa Rasita Ginting yang ditahan di Rutan Tanjung Pura mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah.

“Mengingat status terdakwa adalah ibu rumah tangga yang sangat dibutuhkan untuk merawat anaknya masih berusia 6 tahun, maka cukup alasan bagi hakim untuk mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan rumah di Dusun 7 Bukit Dinding, Desa Bukit Besilam Lembasa, Kabupaten Langkat,” kata hakim.

Pada persidangan sebelumnya, saksi Susilawati Sembiring mengakui sewaktu diperiksa penyidik Sat Reskrim di Polres Langkat, dia menyebut Rasita Ginting memaki warga saat berkumpul di balai Desa Besilam Bukit Lembasah, Wampu, Kabupaten Langkat pada 22 Mei 2021 silam.

Kemudian, saat memberi kesaksian pada persidangan di PN Stabat beberapa waktu lalu, Susilawati mengaku Rasita tidak mengeluarkan cacian terhadap warga saat peristiwa itu terjadi.

Majelis hakim menjelaskan, ada perbedaan kesaksiannya sewaktu di BAP polisi, Susilawati mengaku mendapat cacian oleh Rasita.

Namun Susilawati tetap bersikeras bahwa dirinya tidak melihat dan mendengar Rasita mengeluarkan cacian terhadap dirinya.

“Jelas ada perbedaan kesaksian sewaktu di BAP polisi dan sewaktu sidang. Akibat laporan saudara saksi, Rasita menjadi terdakwa dan ditahan hingga saat ini serta jauh dari keluarga dan anaknya,” ujar kuasa hukum terdakwa, Minola Sebayang.KM-Mar

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago