Berkas 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Sudah P21

oleh -80 views
Polda Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng 'Maut' Milik Bupati Langkat Nonaktif
Delapan tersangka memakai baju tahanan Polda Sumut

koranmonitor – MEDAN | Berkas perkara 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi eks atau mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan lengkap atau (P21).

Kepala Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH ketika dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022) membenarkan berkas perkara 8 tersangka sudah lengkap tau P21.

Ke-8 tersangka itu masing-masing berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara untuk berkas perkara tersangka berinisial TRP (Bupati Langkat Nonaktif) belum dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan.

“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 berinisial TRP (Bupati Langkat Nonaktif) belum dikirim berkas perkaranya.

“Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya tersangka TRP,” papar Yos.

Terkait 8 tersangka, pihak JPU menunggu penyidik Polda Sumut melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Setelah dilimpahkan, tambah Yos Tarigan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.KM-fah