koranmonitor – MEDAN | Personel Brimob Polda Sumut mengamankan seorang pria diduga pengguna dan pemilik narkoba, usai mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sultan Serdang Pasar 8, tepatnya di depan Gang Proyo, Tanjung Morawa, Senin (7/7/2025).
Terungkapnya kasus itu bermula dari dua personel jaga Kompi 2 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, yakni Aipda Fatkhur Rochman dan Bripda Wanda Prawanda, mendapati seorang pria tergeletak di pinggir jalan usai mengalami kecelakaan tunggal dengan sepeda motornya.
Pria tersebut diketahui bernama Rudi Syahputra, warga Tanjung Morawa Pekan, Gang Datuk, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat menjalankan SOP penanganan awal terhadap korban kecelakaan, personel Brimob menemukan barang-barang mencurigakan di sekitar tubuh korban,” kata komandan Batalyon A Sat Brimob Polda Sumut Kompol Mukhtar Iswanto Kadoli.
Dia menyebut, setelah melakukan penggeledahan secara teliti, ditemukan barang bukti diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba., diantaranya 2 bungkus besar diduga sabu, 1 bungkus kecil diduga sabu, 101 butir diduga pil obat keras.
Kemudian, 1 unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi BK 2525 NOA, 2 unit telepon genggam (HP), 1 dompet berisi uang tunai Rp55.000, dan 1 tas sandang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan ke Mako Kompi 2 Batalyon A Pelopor, yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah resmi diserahkan kepada tim dari Dit Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. KM-ded/red