Skip to content
Koran Monitor

Koran Monitor

Keberanian demi Kebenaran

Primary Menu
  • HOME
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • ACEH
    • KEPRI
    • RIAU
  • SUMUT
    • ASAHAN
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • MEDAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
    • DPR RI
    • DPRD TK I
    • DPRD TK II
  • PILKADA
  • ADVETORIAL
  • SOSOK
  • VIDEO
  • Home
  • HUKUM
  • Biadab, Ayah Kandung Setubuhi Putrinya Sejak Usia 5 Tahun
  • HUKUM

Biadab, Ayah Kandung Setubuhi Putrinya Sejak Usia 5 Tahun

admin 01/10/2021
Biadab, Ayah Kandung Setubuhi Putrinya Sejak Usia 5 Tahun

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan paparkan kasus ayah kandung setubuhi putrinya

RANTAUPRAPAT-koranmonitor | Ayah kandung biadab di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), tega setubuhi putrinya sendiri, sejak usia 5 tahun.

Perbuatan keji yang dilakukan tersangka S (32) warga Dusun II Pirbun, Desa Mampang, Labusel itu berulang kali sampai usia korban beranjak 13 tahun (duduk dibangku kelas VIII SMP).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/10/2021) pagi menjelaskan, pertama kali tersangka menyetubuhi anak kandungnya yaitu di kebun, saat korban usia 5 tahun.

“Jadi tersangka ini membawa putrinya ke kebun saat usia 5 tahun. Disitu tersangka menyetubuhi korban sehingga kemaluan korban berdarah,” kata AKBP Deni didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit.

Ibu kandung korban, Lanjut AKBP Deni, ada melihat bercak darah di kemaluan putrinya, dan kemudian menanyakan itu kepada tersangka. Namun tersangka menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh tungkul kayu.

“Alasan tersangka bahwa darah itu disebabkan tungkul kayu dan istrinya mempercayai itu,” sebut AKBP Deni

Semenjak kejadian itu, tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatan keji itu kepada korban.

Akan tetapi, lima tahun kemudian dan saat usia korban beranjak 10 tahun, hasrat gila tersangka kembali datang dan ia kembali menyetubuhi korban.

Perlakuan keji itu terus dilakukan tersangka sampai usia korban 13 tahun. Tersangka melancarkan aksi bejatnya didalam rumah ketika istrinya sedang keluar bekerja.

“Jadi dalam satu bulan tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan dilakukan dirumah saat istrinya sedang bekerja,” terang AKBP Deni.

“Tersangka dan istrinya secara bergantian bekerja. Dari pagi istrinya bekerja sampai siang dan setelah istrinya pulang baru tersangka keluar bekerja sampai malam sebagai buruh harian lepas,” imbuhnya.

Aksi pencabulan ini terkuak ketika korban bercerita kepada temannya. Kemudian teman korban menyampaikan kisah pilu korban kepada orang tuanya.

Kasus ini pun sampai ke telinga Kepala Dusun setempat dan ditindaklanjuti, dengan pelaporan ke pihak Kepolisian.

“Kepala Dusun menceritakan kasus ini kepada ibu korban dan langsung membuat laporan ke polisi,” jelas AKBP Deni.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka. Dan tersangka kini terancam dengan hukuman puluhan tahun penjara.

“Kita akan berupaya agar tersangka ini dihukum seberat-beratnya,” tandas AKBP Deni.

Sementara itu korban saat ini sedang dalam pengawasan dan dampingan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), guna memberikan rasa aman dan mengembalikan kesehatan psikologis korban.KM-red

About the Author

admin

Administrator

View All Posts

Continue Reading

Previous: Ditegur Bobby Nasution, Ormas Rubuhkan Sendiri Lapak Liar di Tengah Jalan di Pasar Ramai
Next: Kajatisu Dukung Terbentuknya Forwakum Sumut 

Comment

Related Stories

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni
  • HUKUM
  • NASIONAL

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

Fahmi - 17/08/2025
Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat
  • HUKUM
  • NASIONAL

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

Fahmi - 17/08/2025
Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi
  • HUKUM

Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi

Fahmi - 17/08/2025

HUT KEMERDEKAAN RI

2025081613001896
IMG-20250805-WA0003

DIRGAHAYU INDONESIA

IMG-20250806-WA0000
2. HUT RI

HIMBAUAN HUT RI KE 80

1. HIMBAUAN MEMERIAHKAH HUT RI-01
IMG-20250804-WA0075

Forum Wartawan Kejaksaan

IMG-20201128-WA0022

Cari

Topik Populer

  • Berita Nasional
  • Polisi Tembak Polisi
  • PIALA DUNIA 2022
  • APRC 2025
  • Pilkada 2024
  • Berita Medan
  • Kejurnas Rally 2025
  • Musda Golkar Sumut
  • Berita Sumut
  • Berita Binjai

Tag Populer

Bupati asahan IHSG Rupiah pemko medan Kota Medan polrestabes medan kejati sumut polda sumut Wali Kota Medan bobby nasution

banner 160x600

You may have missed

2991666680
  • NASIONAL

BBTNKS Catat 133 Orang Pendaki Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Kerinci

Koranmonitor 18/08/2025
68a1666aeada4-timnas-indonesia-u17-vs-mali-di-piala-kemerdekaan-2025_soccer
  • OLAHRAGA
  • SUMUT

Final Piala Kemerdekaan 2025: Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Vs Mali

Koranmonitor 18/08/2025
Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi
  • Berita
  • NASIONAL

Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi

Koranmonitor 18/08/2025
WhatsApp Image 2025-08-17 at 23.03.00
  • Berita
  • BINJAI

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

Koranmonitor 18/08/2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Siber
  • REDAKSI
  • Instagram
  • Facebook
  • Email
  • Akun TikTok
© Koranmonitor 2025 All rights reserved. | MoreNews by AF themes.