HUKUM

Biadab, Ayah Kandung Setubuhi Putrinya Sejak Usia 5 Tahun

RANTAUPRAPAT-koranmonitor | Ayah kandung biadab di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), tega setubuhi putrinya sendiri, sejak usia 5 tahun.

Perbuatan keji yang dilakukan tersangka S (32) warga Dusun II Pirbun, Desa Mampang, Labusel itu berulang kali sampai usia korban beranjak 13 tahun (duduk dibangku kelas VIII SMP).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/10/2021) pagi menjelaskan, pertama kali tersangka menyetubuhi anak kandungnya yaitu di kebun, saat korban usia 5 tahun.

“Jadi tersangka ini membawa putrinya ke kebun saat usia 5 tahun. Disitu tersangka menyetubuhi korban sehingga kemaluan korban berdarah,” kata AKBP Deni didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit.

Ibu kandung korban, Lanjut AKBP Deni, ada melihat bercak darah di kemaluan putrinya, dan kemudian menanyakan itu kepada tersangka. Namun tersangka menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh tungkul kayu.

“Alasan tersangka bahwa darah itu disebabkan tungkul kayu dan istrinya mempercayai itu,” sebut AKBP Deni

Semenjak kejadian itu, tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatan keji itu kepada korban.

Akan tetapi, lima tahun kemudian dan saat usia korban beranjak 10 tahun, hasrat gila tersangka kembali datang dan ia kembali menyetubuhi korban.

Perlakuan keji itu terus dilakukan tersangka sampai usia korban 13 tahun. Tersangka melancarkan aksi bejatnya didalam rumah ketika istrinya sedang keluar bekerja.

“Jadi dalam satu bulan tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan dilakukan dirumah saat istrinya sedang bekerja,” terang AKBP Deni.

“Tersangka dan istrinya secara bergantian bekerja. Dari pagi istrinya bekerja sampai siang dan setelah istrinya pulang baru tersangka keluar bekerja sampai malam sebagai buruh harian lepas,” imbuhnya.

Aksi pencabulan ini terkuak ketika korban bercerita kepada temannya. Kemudian teman korban menyampaikan kisah pilu korban kepada orang tuanya.

Kasus ini pun sampai ke telinga Kepala Dusun setempat dan ditindaklanjuti, dengan pelaporan ke pihak Kepolisian.

“Kepala Dusun menceritakan kasus ini kepada ibu korban dan langsung membuat laporan ke polisi,” jelas AKBP Deni.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka. Dan tersangka kini terancam dengan hukuman puluhan tahun penjara.

“Kita akan berupaya agar tersangka ini dihukum seberat-beratnya,” tandas AKBP Deni.

Sementara itu korban saat ini sedang dalam pengawasan dan dampingan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), guna memberikan rasa aman dan mengembalikan kesehatan psikologis korban.KM-red

admin

Recent Posts

Semarak Medan Digifest 2025: Edukasi Digital, Ekspresi Kreatif, dan Sinergi Bersama

koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…

56 tahun ago

Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi

koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

56 tahun ago

Pakaian Adat Mandailing, Wali Kota Medan Rico Waas Tampil Berwibawa di HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mencuri perhatian saat…

56 tahun ago

Merah Putih Berkibar di Medan, Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Ribuan warga memadati Lapangan Merdeka Medan, Minggu (17/8/2025), untuk mengikuti upacara…

56 tahun ago

HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Gubernur, Wagub, dan Sekdaprov Sumut Kompak Pakai Baju Adat

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Bukit Barisan

koranmonitor - MEDAN | Upacara Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik…

56 tahun ago