Biar Tahan Begadang, 2 Pegawai RSUD Rantauprapat Pakai Sabu

oleh
Dua pegawai RSUD Rantauprapat di Mapolres Labuhanbatu

LABUHANBATU | Dua pegawai RSUD Rantauprapat diciduk petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu, saat hendak pesta narkotika jenis sabu-sabu. Senin (4/1/2021) sekira pukul 01.30 Wib.

Keduanya tak berkutik saat disergap disalahsatu ruangan i lantai 4 RSUD Rantauprapat.

Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt, berhasil menyita narkotika jenis sabu dari kedua tersangka.

Keduanya yakni PJH alias PUTRA (34) merupakan perawat ruang IGD/PNS RSUD Rantauprapat,  warga Jalan Dirandorung Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara kab Labuhanbatu.

Satu rekannya, AH alias PAUJI (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat, warga Jalan Siringoringo No. 41 Kel.  Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (7/1)2021( mengatakan, awalnya petugas menerima informasi adanya pegawai RSUD Rantau Prapat, terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dan petugas berhasil menangkap keduanya yang akan pesta sabu. Dari penangkapan disita barang bukti 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi jenis sabu seberat 0,06 gram, 1 bong (alat hisap sabu ) lengkap dengan pipetnya, 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 pipet berbentuk scop.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui, sabu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan. Polisi tidak berhasil menangkap A saat melakukan pengejaran dirumahnya.

” Keduanya mengaku pakai sabu untuk menambah stamina dan tahan begadang, ketika sedang melaksanakan tugas malam,” sebut AKP Martualesi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. KM-vh