HUKUM

BNN Tangkap 2 Hakim dan ASN Pakai Sabu di Kantor PN

koranmonitor – BANTEN | Dua Hakim beserta seorang ASN Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, karena menggunakan narkotika jenis sabu.

Mereka ditangkap Selasa, (17/5/2022) dan sedang menggunakan sabu di kantor PN Rangkasbitung. Dua hakim yang ditangkap BNN Banten berinisial YR dan DA. Kini, mereka sudah berada di kantor BNN Banten.

“Tentunya di luar sidang. Menurut hasil pemeriksaan, penggunaan ada di kantor dan di rumah YN,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, di kantornya, Senin (23/5/2022).

Dia berjanji BNNP Banten akan profesional dan transparan dalam penanganan kasusnya, meski yang ditangkap merupakan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Pengungkapan tetap kita lakukan secara profesional dan proporsional. Penegakan hukum tetap berjalan, ya kita serahkan nanti kepada criminal justice system,” terangnya.

BNN menerangkan awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu melalui agen jasa pengiriman.

Kemudian tim BNN Banten dan kantor Bea Cukai Kanwil Banten melakukan pengintaian, hingga berhasil menangkap RAS, seorang ASN di PN Rangkasbitung, saat mengambil sabu di sebuah agen pengiriman.

Selanjutnya, Brigjen Pol Hendri Marpaung bersama tim menggeledah PN Rangkasbitung, kemudian menangkap YR dan DA. Dari ruangan YR, tim memperoleh sabu dan alat hisap yang disimpan di laci meja kerjanya.

Selanjutnya dari dalam tas DA, tim memperoleh alat bukti berupa dua alat hisap sabu, dua buah pipet dan dua buah korek gas.

Kemudian paket yang diambil oleh RAS dibuka dan ternyata berisikan sabu. Total narkotika jenis sabu yang diamankan oleh BNN Banten sebanyak 20,634 gram. Tak hanya itu, tim juga mengamankan seorang asisten rumah tangga daru rumah RAS berinisial H.

“Kalau mereka rata-rata (menggunakan sabu) 1 tahun, ada yang lebih dari 1 tahun,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari wilayah Sumatera. BNNP Banten berjanji akan mendalami kasus tersebut.

Kemudian para tersangka, RAS, YN dan DA akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Kemudian Pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.KMC

admin

Recent Posts

Kunker ke Madina, Ketua DWP Sumut Serahkan Bantuan Makanan Minuman Sehat untuk Balita dan Ibu Hamil

koranmonitor - MADINA | Kunjungan Kerja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ketua Dharma Wanita Persatuan…

56 tahun ago

Isu Pemangkasan Bunga The FED Mencuat, IHSG dan Rupiah Berada Di Zona Hijau

koranmonitor - MEDAN | Pasar keuangan di tanah air akan merilis data penjualan ritel setelah sebelumnya…

56 tahun ago

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago