koranmonitor – MEDAN | Dua kali lolos dari sergapan pihak berwajib mengantar narkotika jenis sabu-sabu belasan kilo ke pembelinya.
Akhirnya, seorang kurir atau pemasok narkoba berinisial SA (46), warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur berhasil diringkus bersama barang buktinya.
“Dua kali lolos membawa dan mengantar sabu-sabu kepada pembelinya. Kali ini yang ketiga, dan kita berhasil menangkap tersangka yang bertugas sebagai kurir/pemasok,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Jumat (3/11/2023).
Toga Panjaitan menjelaskan, tersangka mendapatkan sabu seberat 7 kg dari bandar di Malaysia. Sabu itu akan diedarkan ke Madura, Jawa Timur. Tersangka mendapat upah Rp50 juta per kg.
“Upahnya belum dibayar, tapi keburu ketangkap,” jawab tersangka ketika dihadirkan pada rilis kasus pengungkapan sekaligus pemusnahan 7 kg sabu di kantor BNNP Sumut.
Kata Toga, pihaknya masih terus mengembangkan kasus 7 kg sabu tersebut, untuk mengungkapkan jaringannya.
Dijelaskan Toga, 7 kg sabu tersebut diamankan pihaknya bekerja sama dengan TNI AL pada September 2023 lalu. Selanjutnya, barang bukti narkotika itu dimusnahkan ke mesin penghancur milik BNNP Sumut.
Menurut Toga, narkoba jenis sabu seberat 7 kg bernilai Rp 7 miliar itu telah menyelamatkan 56 ribu orang. Tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. KM-fad/red