HUKUM

Bripka HS Dihukum Patsus dan Terancam Sidang Etik Terkait Minta ‘Uang Damai’ Via DANA

koranmonitor – MEDAN | Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polsek Medan Baru, Bripka HS penempatan khusus (Patsus) di Propam Polrestabes Medan.

Hukuman yang harus dijalani Bripka HS, imbas dari video viral yang menampilkan dirinya meminta uang tilang kepada pengendara sepeda motor melalui aplikasi DANA.

Hukuman Patsus terhadap Bripka HS ini diberikan sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Yang bersangkutan (Bripka HS-red) sudah diperiksa. Sementara kita patsus 30 hari, sambil jalan pemeriksaan, tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol Gidion mengungkapkan setelah masa Patsus selesai, Bripka HS yang merupakan personel dari Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru tersebut, akan menjalani sidang kode etik oleh Propam Polrestabes Medan.

“Sidang ini akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Bripka HS atas tindakannya yang mencoreng citra kepolisian,” ucapnya.

Kapolrestabes juga menyampaikan hasil pemeriksaan sementara, di mana Bripka HS membantah telah menerima uang transfer dari pengendara sepeda motor yang dihentikannya.

Namun, pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan mencari dan meminta keterangan dari pengendara tersebut, agar informasi yang didapat berimbang.

“Tidak ada transfer, tidak menerima uang. tapi dengan dia menyampaikan itu sudah salah. Nanti kita klarifikasi biar seimbang,” jelas Gidion.

Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan seorang oknum Polantas menghentikan pengendara sepeda motor di malam hari karena diduga melakukan pelanggaran.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @medanheadline.tv, oknum polisi tersebut diduga meminta uang ‘damai’ sebesar Rp200 ribu yang ditransfer ke aplikasi DANA miliknya.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, sebelumnya telah membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan, Bripka HS sedang dalam proses pemeriksaan oleh Satlantas dan Propam Polrestabes Medan.

Parwita juga menegaskan bahwa prosedur penindakan tilang yang benar adalah dengan memberikan kode Briva, untuk pembayaran melalui bank atau memberikan surat tilang berwarna merah untuk mengikuti sidang di pengadilan.

Pihaknya juga membantah adanya transfer dana ke rekening Bripka HS berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Kini, dengan dijatuhkannya hukuman Patsus, Polrestabes Medan menunjukkan keseriusannya dalam menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Proses pencarian pengendara sepeda motor dalam video viral tersebut juga terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan berimbang terkait kasus ini. KM-iseng/Merah

Fahmi -

Recent Posts

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago

Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Medan Berlangsung Khidmat, Rico Waas Pakaian Adat Toba

koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…

56 tahun ago

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…

56 tahun ago

20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov: Terus Berperilaku Baik

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…

56 tahun ago

Semarak Medan Digifest 2025: Edukasi Digital, Ekspresi Kreatif, dan Sinergi Bersama

koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…

56 tahun ago

Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi

koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

56 tahun ago