Terdakwa Aipda Roni Syahputra saat menjalani sidang secara virtual
MEDAN-koranmonitor | Anggota polisi Samapta Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra, dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/9/2021).
Aipda Roni Syahputra merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap 2 wanita yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.
Tuntutan pidana mati disampaikan JPU Kejari Belawan Bastian dihadapan majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo, dan penasihat hukum dari terdakwa pada persidangan secara virtual diruang Cakra 5 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahutpra melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, agar menghukum terdakwa dengan pidana mati” ucap JPU Bastian.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu salah seorang korban terdakwa masih berusia di bawah umur, dan terdakwa seorang aparat penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Kronologis Pembunuhan
Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan kasus pembunuhan ini bermula pada hari Sabtu 13 Februari 2021. Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Agar dicarikan, terdakwa meminta korban Riska untuk memberikan nomor handphonenya. Dan korbanpun memnuruti permintaan terdakwa. Tertarik dengan korban Riska, terdakwapun menghubungi korban pada malam harinya.
Terdakwa mengajak bertemu untuk membicarakan masalan barang titipan, namun korban menolaknya. Karena tergoda dan tertarik dengan penampilan korban, terdakwa membuat rencana.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada padanya. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.
Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya dan ikut pergi. Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana di Jalan Haji Anif No.28 Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.
Didalam mobil, terdakwa mengatakan kepada korban Riska “masalah uangmu dan Handphone nantilah kita ambil”. Korban Riska memjawab ‘jangan gitulah Pak’, dan terdakwa mengatakan ‘Ya, udah sabar dululah’.
Bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban. Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol leher korban.
Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.
Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun.
Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba.
Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Keesokan harinya, Minggu (21/2) pagi, terdakwa yang baru usai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah. Saat melihat kamar tempat kedua wanita itu disekap, terdakwa terkejut kedua wanita malang itu tidak bergerak.
Selanjutnya sekira pukul 08.45 Wib, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban.
Terdakwa kemudian menghabisi nyawa kedua wanita itu dengan menyekap mulut kedua korban dengan bantal. Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua wanita itu ke dalam mobil. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamaannya.
Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu. Jasad korban Riska Pitria dibuang di Jalan Pasiran Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai tepatnya di pinggir jalan umum disebuah pohon Mahoni. Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat Kota Medan sekitar pukul 00.30 Senin (21/2).KM-vh
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…
koranmonitor - BATAM | Satgas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap tujuh…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan 3.970 tersangka selama 6…
koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…
koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…