Categories: HEADLINEHUKUM

Buron 11 Tahun, Terpidana Korupsi Pasar Horas Ditangkap Usai Makan Lontong

MEDAN : Tim gabungan intelijen    Kejatisu dan Kejari Siantar, meringkus buronan dalam kasus pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar Tahun 2002.

Terpidana 4 tahun penjara itu bernama Ir Henry Panjaitan, dia dinyatakan buron sejak 2008.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan terpidana Ir Henry Panjaitan diamankan pada Selasa  (23/4/2019) tepat pukul 7.30 WIB di warung kopi Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

“Yang bersangkutan sudah masuk dalam pemantauan kita sejak 17 April kemarin. Saat itu tim kita melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan tak jauh dari rumahnya di Sei Asahan. Namun tim kita gagal melakukan penangkapan saat itu” beber Sumanggar. 

Lantas pada pagi tadi lanjut Sumanggar,  tim intelijen langsung mengamankan tersangka saat hendak sarapan. 

“Jadi memang selama 11 tahun ini,  terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan kerap. berpindah-pindah Jakarat dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi, ” urai Sumanggar. 

Sementara itu Kepala Kejari Pematang Siantara, Ferziansyah Sesunan menjelaskan sebelum dimasukan dalam daftar buronan. Henry pada tahun 2002 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar. Namun kemudian jaksa langsung Kasasi.

“Nah pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247 juta ,” beber Ferzi. 

Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima.  Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu. 

“Namun pada saat kita eksekusi,  tersangka sudah melarikan diri, “sebut Ferzy. Belakangan,  dia diketahui merubah identitasnya termasuk alamat rumah.  

“Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam ektp.  Dia merubah namanya sebagai Hasudungan, ” beber Ferzy. 

Sebagaimana diketahui,  Henry yang merupakan Direktur pada CV. Vini Vidi Vici  terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741,.

Dia tidak sendirian dalam kasus ini.  Mantan Walikota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara.KM-apri

admin

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Proyek Mangrove BRGM TA 2021 Rp1,5 Triliun Dilapor ke Kejagung

koranmonitor - JAKARTA | Dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2021…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Tekankan OPD di Jajarannya Rutin Sampaikan Program ke Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menekankan pada organisasi perangkat daerah…

56 tahun ago

Ijeck Ultimatum Kementerian LHK soal Konflik Lahan Hutan: di Sumut Puluhan Ribu Hektare Raib!

koranmonitor | Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mendesak pemerintah untuk segera…

56 tahun ago

Seluruh ASN Pemprov Sumut Diminta Terus Tingkatkan Kesadaran TBC

koranmonitor - MEDAN | Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara…

56 tahun ago

Jelang Keputusan Bank Indonesia, Rupiah Terpantau Cenderung Melemah

koranmonitor - MEDAN | Pengamat Keuangan Sumut Gunawan Benjamin mengatakan, Bank Indonesia akan memutuskan kebijakan…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Bobby Nasution Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan…

56 tahun ago