Categories: HUKUM

Buron 3 Bulan, Kejatisu & Kejari Dairi Tangkap Tersangka Korupsi di Jalan Timor Medan

MEDAN | Tim jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dairi, menangkap tersangka korupsi yang buron selama 3 bulan.

Tersangka Party Pesta Oktoberto Simbolon (49) warga Kompleks KLK Blok D/5, Panji Porsea, Kec. Sitinjo, Kab. Dairi, ditangkap di di Jalan Timor (Depan SLTP 37), Kota Medan, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 07.10 wib.

Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian dalam rilis yang dikirim via WhatsApp ke koranmonitor.com menjelaskan, tersangka Party Pesta Oktoberto Simbolon merupakan Kabid keselamatan & Tehnik Sarana Dinas Perhubungan Kab. Dairi.

” Tersangka sudah menjadi buronan selama 3 bulan. Beliau sejak ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, tidak pernah hadir dipanggil untuk proses hukum, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata mantan Kasipidum Binjai dalam rilis WhatsApp diterima koranmonitor.com, Rabu (12/2/2020).

Disebutkan, Party Pesta Oktoberto Simbolon ditetapkan penyidik Kejari Dairi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor Jenis Kapal Laut pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata & Perhubungan Kab. Dairi TA. 2008.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/N.2.18/Fd.1/07/2018 Tanggal 02 Juli 2018. Dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 359.090.909.

” Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki bersama personelnya, tim Kejatisu dan anggota Polri, tanpa ada perlawanan. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk proses persidangan,” sebut Sumanggar.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada tersangka lain yang perkaranya sudah diproses di pengadilan. Diantaranya, Nora Butar-butat, kasusnya dalam tahap upaya hukum.banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Lalu, Naik Syahputra Kaloko, Naik Capah dan Pardamean Silalahi, yang proses hukumnya sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.KM-red

admin

Recent Posts

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Damai

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…

12 jam ago

Didukung Ratusan Jurnalis, Syaifullah Calon Kuat Ketua Forum Wartawan Pemprov Sumut

koranmonitor - MEDAN | Dukungan besar terus mengalir kepada Syaifullah sebagai calon Ketua Forum Wartawan Pemprov…

12 jam ago

Tangis Keluarga Pecah, Saat Mayat Dewi Ditemukan Meninggal Dunia di Kosan Tamtama Binjai

koranmonitor - Binjai | Suasana haru menyelimuti RSUD Djoelham Binjai. Keluarga Atmini alias Dewi (32),…

13 jam ago

Ratusan Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut, Doakan Almarhum Affan Kurniawan

koranmonitor - MEDAN | Ratusan driver ojek online (ojol) mendatangi Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumut…

15 jam ago

Demo Ribuan Massa di DPRD Sumut Ricuh, Medan Lumpuh

koranmonitor - MEDAN | Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat kembali melakukan unjuk rasa di…

15 jam ago

Sengketa Lahan Sei Belutu, Kuasa Hukum Mimi Herlina Akan Lapor Balik

koranmonitor - MEDAN | Sengketa lahan di Jalan Sei Belutu No. 62, Kelurahan Tanjung Rejo,…

15 jam ago