Buronan Kejari Labusel Ditangkap di Siantar, Terpidana Penipuan Rp100 Juta

oleh
Buronan Kejari Labusel Ditangkap di Siantar, Terpidana Penipuan Rp100 Juta
Tim Tabur Kejati Sumut memboyong buronan terpidana penipuan Hadly Hasyim Masyhuri Munte. (Foto. Fah/Red)

koranmonitor – MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte, seorang terpidana kasus penipuan Rp100 juta.

Hadly Hasyim Masyhuri Munte merupakan buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan (Kejari Labusel).

“Terpidana Hadly Hasyim Masyhuri Munte diamankan pada Senin (28/4/2025) di rumahnya di Jalan Kasim, Kota Pematang Siantar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Adre menjelaskan, saat diamankan, Hadly Hasyim tidak melakukan perlawanan. Saat ini, terpidana telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Labusel. Dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantau Prapat, untuk menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Terpidana Hadly Hasyim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ia menjadi buronan Kejari Labusel sejak satu tahun lalu.

“Sebelumnya, terpidana sempat divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Namun, pada tingkat kasasi, MA membatalkan vonis tersebut dan menjatuhkan pidana penjara,” ungkap Adre.

Dalam putusan kasasi Nomor 1022K/Pid/2024, MA menyatakan Hadly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebesar Rp 100 juta terhadap korban Dodi Zulkarnain Hasibuan.

“Putusan kasasi ini sejalan dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara,” tambahnya.

Adre memaparkan, kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Oktober 2022, di PT Herfinta Farm and Plantation, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Saat itu, Hadly Hasyim Masyhuri Munte mengaku sebagai perwakilan perusahaan tersebut, dan menawarkan kerjasama kepada korban sebagai pemasok buah kelapa sawit di PT KIP (Herfinta Group).

Terpidana kemudian meminta uang jaminan sebesar Rp 100 juta kepada korban. Namun, kerjasama yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan uang yang telah diberikan korban tidak dikembalikan.

“Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. KM-fah/red