Buronan Mujianto Diciduk Di Cengkareng

oleh -41 views

MEDAN | Pelarian pengusaha Sumut, Mujianto alias Anam, yang menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan, berakhir sudah.

Mujianto akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian bersama petugas imigrasi, di wilayah Cengkareng pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mujianto diringkus oleh petugas Polresta Cengkareng bekerja sama dengan pihak Imigrasi saat hendak berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Setelah diringkus pada Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, Mujianto akan diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian membenarkan penangkapan Mujianto. "Iya Mujianto sedang dijemput,” kata Andi Rian, Selasa (24/7/2018).

Andi menuturkan, pengusaha property, Mujianto resmi berstatus sebagai buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak April 2018 silam.

“Ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri," ujar Andi.

“Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, karena pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan. Bahkan dalam kasus ini, polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun hingga keberadaannya saat itu juga tidak diketahui.

Mujianto alias Anam dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 miliar.

Jaksa peneliti yang ditunjuk Kejati Sumut sudah mengembalikan berkas kasus penipuan milik Mujianto ke penyidik Polda Sumutpada (3/2/2018) lalu, karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Setelahnya Mujianto tak pernah datang ke Polda Sumut memenuhi panggilan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara.red